Advertorial

Gelar Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum di Desa Keresik Bura, Andi Faisal: Supaya Masyarakat Mengerti Hukum

Kaltim Today
19 Maret 2023 23:25
Gelar Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum di Desa Keresik Bura, Andi Faisal: Supaya Masyarakat Mengerti Hukum

Kaltimtoday.co, Paser - Setiap warga negara punya hak yang sama di hadapan hukum. Tapi sayang, amanat konstitusi ini kerap diabaikan karena masih banyak warga negara yang tidak pham hukum. Hal itu terlihat dari masih banyaknya warga yang mendapat perlakuan tidak adil hanya karena tidak mendapatkn pendampingan hukum yang memadai.

Berangkat dari keresahan tersebut, Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf terus melkukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di berbagai tempat di Kaltim. Minggu (19/3/2023), Andi Faisal Assegaf menggelarnya di Desa Keresik Bura, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.

Dalam kunjungannya ke desa tersebut, Andi Faisal Assegaf menyampaikan, Perda 5/2019 tentang Bantuan Hukum penting diketahui secara luas oleh warga. Sebab melalui perda itu, masyarakat mendapat hak dan jaminan terutama bagi mereka yang kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan bantuan hukum secara gratis.

“Sekarang ada banyak kasus masyarakat tidak mendapatkan keadilan karena tidak mendapat bantuan hukum memadai karena alasan tidak punya biaya,” ungkap Andi Faisal Assegaf.

Penyebarluasan Perda 5/2019 yang dihadiri tokoh, ibu-iu pengajian, dan masyarakat Desa Keresik Bura itu diharapkan mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas yang disediakan negara ketika menghadapi masalah hukum dan ingin mendapatkan keadilan. Pasalnya, melalui Perda 5/2019 itu, seluruh warga Kaltim yang tidak mampu berhak mendaptkan bantuan hukum secara gratis.

“Bantuan hukum yang dimaksud yakni, ketika ada warga tidak mampu yang tersangkut kasus hukum dan butuh bantuan hukum, maka pemerintah telah menyiapkan lembaga bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.

Secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap WNI. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Dari kegiatan ini yang saya dilaksanakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahaminya. Sehingga, jika ada warga yang berperkara dan butuh pendampingan bantuan hukum, maka bisa berkonsultasi di LBH yang ada,” lanjutnya.

Andi Faisal menghadirkan narasumber ahli yakni, Hendri Sutrisno, S.Sos., S.H. (Ketua LBH KUMHAM PI cabang Penajam Paser Utara), dan Rusmansyah, S.H., M.H. (Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum).

Disampaikan oleh pemateri, dalam proses beperkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya. Sehingga diperlukan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan,” terangnya.

Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses Litigasi maupun non Litigasi. Dalam hal ini, LBH ataupun Advokat juga harus berkomitmen untuk bersedia memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan

“Apabila LBH atau Advokat menolak untuk memberikan bantuan hukum, bisa di laporkan ke organisasinya seperti Peradi dan lainnya,” tuturnya.

Penyebarluasan Perda 5/2019 ini disambut antusias warga desa. Mereka berharap kegiatan tersebut terus digelar agar kepahaman warga terhadap hukum semakin baik. 


[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya