Nasional
Google Khawatirkan Rancangan Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas di Indonesia, Media Terancam
Kaltimtoday.co - Google, raksasa perusahaan teknologi dunia, menyatakan kekhawatiran terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait keharusan bagi perusahaan digital global untuk berbagi pendapatan dengan perusahaan media. Perusahaan ini menganggap bahwa aturan tersebut dapat merugikan pers dan membatasi arus informasi di Indonesia.
Rancangan Perpres tersebut memberikan wewenang kepada komite yang terdiri dari Dewan Pers, akademisi, dan pemerintah untuk memutuskan konten yang bisa dipublikasikan dalam platform-platform online. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kualitas jurnalisme, sesuai dengan pernyataan pemerintah.
Pengamat media menuduh Google tidak konsisten, mengingat perusahaan ini telah mematuhi aturan serupa di Uni Eropa dan Australia. Namun, Google menolak rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas di Indonesia, dengan alasan bahwa aturan tersebut dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik dan memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang boleh muncul online serta pendapatan dari iklan bagi penerbit berita.
Perpres ini mirip dengan aturan yang telah diterapkan di negara-negara lain, seperti Australia dan Uni Eropa, untuk mengatasi ketidakseimbangan kekuatan antara platform online global dan penerbit berita lokal. Aturan tersebut bertujuan untuk mendorong platform global membayar konten berita atau berbagi data dan pendapatan dengan penerbit, dengan tujuan melindungi keragaman media, menjunjung jurnalisme berkualitas, dan memperhatikan kepentingan publik.
Google sebelumnya telah sepakat untuk membayar lebih dari 300 penerbit di Uni Eropa untuk berita mereka, setelah pemberlakuan aturan hak cipta Uni Eropa pada tahun 2019. Meski demikian, Google berencana untuk memblokir berita-berita Kanada di platformnya di negara tersebut, bergabung dengan Meta dalam kampanye melawan undang-undang baru yang mewajibkan pembayaran kepada penerbit.
Aturan yang diusulkan dalam Perpres ini berisi ketentuan tentang kerja sama antara platform global dan outlet pers, pembentukan komite untuk mengawasi aturan, dan pendanaan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Pengamat media menilai aturan ini penting untuk menjaga kualitas jurnalisme di tengah penetrasi platform digital global di Indonesia.
[TOS | SR]
Related Posts
- Radnet Gugat Pemerintah Indonesia di Pengadilan Amerika Serikat atas Proyek Telekomunikasi yang Belum Dilunasi
- Kominfo Klaim Selamatkan Rp45 Triliun Uang Negara Usai Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online
- 4 Fakta Kapal BAKTI Kominfo yang Hilang Kontak di Perairan Papua
- SAFEnet: Jangan Korbankan Data Warga, Perkuat Keamanan PDN
- Viral! Muncul Aplikasi yang Digadang Pengganti Twitter, Apa Itu Ela Elo?