Nasional

Radnet Gugat Pemerintah Indonesia di Pengadilan Amerika Serikat atas Proyek Telekomunikasi yang Belum Dilunasi

Network — Kaltim Today 09 Oktober 2024 12:27
Radnet Gugat Pemerintah Indonesia di Pengadilan Amerika Serikat atas Proyek Telekomunikasi yang Belum Dilunasi
Kantor Kominfo RI. (Dok. Setneg)

Kaltimtoday.co - PT Rahajasa Media Internet (Radnet), penyedia layanan internet (ISP) tertua di Indonesia, telah menggugat pemerintah Indonesia di United States District Court, Southern District of New York. Gugatan ini diajukan pada 28 Juni 2024 dan proses hukum dimulai pada 20 September 2024.

Permasalahan utama yang mendasari gugatan ini berkaitan dengan pelunasan proyek telekomunikasi yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Radnet telah menunggu pembayaran yang belum selesai sejak 2015, yang memicu gugatan terhadap dua kementerian: Kominfo dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Radnet, melalui kuasa hukumnya Sri Hardimas Widajanto, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut dinyatakan pailit karena gagal membayar utang kepada Bank BJB. Namun, Radnet berargumen bahwa ketidakmampuannya membayar utang adalah akibat dari belum diterimanya pembayaran sebesar Rp 314,9 miliar dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) untuk proyek KPO/USO MPLIK, Jalin WiFi, dan Desa Pinter.

Radnet menempuh jalur hukum di Amerika Serikat setelah tidak memperoleh keadilan di Indonesia. Perusahaan ini telah beberapa kali mencoba menyelesaikan masalah secara musyawarah dengan BAKTI Kominfo, termasuk delapan pertemuan yang diadakan antara 18 Agustus 2016 dan 14 Februari 2017. Namun, semua pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan.

Menurut Radnet, BAKTI Kominfo menolak untuk membayar dengan alasan belum mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu. Oleh karena itu, Radnet mengajukan sengketa ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang pada 27 Juli 2017 memutuskan bahwa BAKTI Kominfo telah melakukan wanprestasi dan harus membayar Rp 205,1 miliar kepada Radnet.

BANI juga memutuskan bahwa BAKTI Kominfo harus membayar bunga dan denda sebesar Rp 15,7 miliar, serta selisih kurs mata uang sebesar Rp 4,7 miliar. Namun, hingga kini BAKTI Kominfo belum memenuhi kewajiban tersebut dengan alasan yang sama.

Kuasa hukum Radnet, Dimas, menjelaskan bahwa akibat tindakan BAKTI Kominfo, Radnet hanya dapat melunasi sebagian dari utangnya kepada Bank BJB. Anehnya, di tengah proses arbitrase yang sedang dikaji oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank BJB mengeksekusi jaminan yang diajukan Radnet dan mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan tersebut.

Dimas juga mengungkapkan bahwa aset-aset Radnet, termasuk rumah bersejarah di Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Pusat, disita. Rumah ini adalah warisan pahlawan nasional Mohammad Yamin dan telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Gubernur DKI Jakarta pada 27 Desember 2013.

Selain penyitaan rumah tersebut, Bank BJB juga menyita tagihan Radnet ke BAKTI Kominfo senilai Rp 209 miliar. Menurut Dimas, total nilai aset yang disita oleh Bank BJB mencapai Rp 409 miliar, sementara utang pokok Radnet hanya Rp 148 miliar.

Dimas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sebelumnya berjanji untuk menyelesaikan masalah ini, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi. Surat-surat terkait masalah ini telah disampaikan kepada Jokowi melalui berbagai saluran, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir dan ajudan presiden.

Langkah hukum yang diambil Radnet di pengadilan Amerika Serikat merupakan usaha terakhir perusahaan untuk mendapatkan keadilan. Dimas menegaskan bahwa gugatan ini diajukan karena pemerintah Indonesia dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang telah tertunda selama hampir sembilan tahun.

Radnet juga menuding Kominfo dan Kemenkeu saling lempar tanggung jawab dalam hal pembayaran. Meskipun putusan BANI yang inkracht telah menyatakan bahwa BAKTI Kominfo harus membayar, hingga saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan. Akibatnya, Radnet mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun non-materiil.

Dimas menyoroti bahwa tindakan Bank BJB dalam mengeksekusi tagihan Rp 209 miliar dari BAKTI Kominfo patut diduga melanggar Undang-Undang No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang penyitaan uang atau surat berharga milik negara.

Gugatan yang diajukan di New York pada 28 Juni 2024 ini merupakan amandemen dari gugatan yang pertama kali diajukan pada 3 Januari 2021, namun tidak mendapatkan respons dari pemerintah Indonesia.

"Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk melindungi hak-hak klien kami yang telah menjalankan kewajibannya dalam proyek pemerintah," pungkas Dimas.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya