Daerah
Gugat Kementerian PUPR Terkait Dokumen Megaproyek IKN, JATAM Kaltim Dinyatakan Punya Relevansi yang Jelas untuk Mengaksesnya
Kaltimtoday.co, Samarinda - JATAM Kaltim menggugat Kementerian PUPR karena memohon informasi dokumen terkait objek sengketa di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 22 Februari 2023 lalu. Akhirnya, Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menyimpulkan, JATAM Kaltim mempunyai itikad baik dan ada relevansi yang jelas antara subjek pemohon dengan informasi yang dimohonkan.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Analisis dan Data JATAM Kaltim, Ahmad Fachri Aziz bahwa sidang pemeriksaan sudah dilewati sebanyak empat kali. Pembuktian terakhir ada pada 11 September 2023 hingga muncul kesimpulan dari Majelis Hakim KIP.
Ada pun beberapa dokumen yang dimohonkan JATAM Kaltim dan menjadi objek sengketa di antaranya, dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, dokumen teknis pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku, dan dokumen persyaratan administrasi identitas pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
Selain itu, ada pula dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air Bendungan Sepaku-Semoi, dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, dokumen AMDAL Pembangunan Sepaku-Semoi, dokumen AMDAL pasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku.
"Fakta persidangan menunjukkan bahwa proyek IKN di Kaltim beserta dengan sarana pendukungnya jelas dijalankan secara ugal-ugalan dengan menyembunyikan AMDAL dan dokumen teknis ke publik," ungkap Aziz, Kamis (14/9/2023).
Dia mengatakan, termohon yang dalam hal ini adalah Kementerian PUPR sejak awal sempat menyatakan seluruh dokumen yang diminta JATAM Kaltim adalah dokumen rahasia. Namun pernyataan kembali berubah karena pada sidang ketiga disebutkan, hanya dua dokumen yang dirahasiakan. Yaitu dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, dokumen teknis pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku.
Selebihnya adalah dokumen terbuka bagi publik termasuk pada JATAM Kaltim. Kemudian pada sidang keempat, Kementerian PUPR kembali gagal menunjukkan alasan pengecualian dokumen yang dimohonkan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KIP Nomor 14/2008.
"Selain itu, pihak termohon (Kementerian PUPR) juga selama 4 kali sidang tidak mampu memperlihatkan ke Majelis Hakim KIP dokumen yang dirahasiakan. Padahal telah diminta untuk dibawa pada sidang ke-3," sambung Aziz.
Alasan Kementerian PUPR tidak membawa dokumen itu karena sedang digunakan di IKN dan tak bisa dibawa ke Jakarta. Dia menambahkan, sesuai hukum acara sengketa informasi, ketika pembuktian untuk mendapat kebenaran yang substantif, Majelis Hakim KIP diperbolehkan untuk sidang lapangan.
"Pada sidang selanjutnya Majelis Hakim KIP akan ke IKN untuk melakukan sidang lapangan," ujarnya lagi.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan JATAM sekaligus tim kuasa hukum, Yulianto Behar Nggali Mara mengatakan bahwa upaya menyembunyikan data dan dokumen ini bisa dinilai sebagai skandal kejahatan transparansi yang mestinya tak dilakukan Kementerian PUPR.
"Harusnya ini tak dilakukan Kementerian PUPR dalam memulai sebuah proyek yang diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pembiayaannya bersumber dari anggaran dana publik," tegasnya.
Dia mengatakan, hak atas informasi publik tercantum di dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 28 F dan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak ini juga termasuk ke dalam HAM.
"Sudah jadi kewajiban hukum bagi Majelis Hakim KIP harus tegas dalam putusanya dalam memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang jelas dan berdasar hukum," tandas Yulianto.
[RWT]
Related Posts
- Sudah Serap Anggaran Rp 836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi Belum BIsa Suplai Air ke IKN
- OIKN Jelaskan Penyebab dan Upaya Penanganan Banjir di Sepaku
- Desa Loh Sumber Dorong Regenerasi Petani Muda untuk Hadapi Persaingan Era IKN
- Wandi Sebut Dapil IV Siap Jadi Penyangga Pangan Utama untuk IKN
- AHY Dorong Pengusaha Kadin Berperan dalam Pembangunan IKN