Samarinda
Hanya Bermodal KTP, Peserta JKN Bisa Dapatkan Layanan Kesehatan
Kaltimtoday.co - Layanan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini semakin mudah, sebab peserta Program JKN cukup menunjukkan NIK pada KTP atau Kartu Keluarga saat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Aslamiyah menyampaikan, kemudahan layanan ini dapat dimanfaatkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh fasilitas kesehatan yang telah mendukung layanan tersebut.
“Bagi masyarakat yang tidak membawa kartu JKN baik fisik maupun digital, dapat menunjukan identitas berupa KTP atau Kartu Keluarga untuk mengakses layanan kesehatan. Diharapkan dengan adanya akses layanan seperti ini dapat semakin memberikan kemudahan kepada peserta JKN,” ujar Aslamiyah.
Selain itu, Aslamiyah mengingatkan kepada seluruh peserta untuk dapat memastikan status keaktifan kepesertaannya agar tidak terjadi kendala dalam mengakses layanan di FKTP maupun FKRTL.
“Peserta dapat memanfaatkan kanal layanan tanpa tatap muka dari BPJS Kesehatan untuk pengecekan status keaktifan kepesertaan Program JKN diantaranya melalui layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400, Telegram, Facebook Mesenger maupun melalui Aplikasi Mobile JKN,” terangnya.
Sementara itu, petugas Font Office RSUD IA Moeis, Shella Ayu Ningrum mengatakan rumah sakit milik Pemerintah Kota Samarinda ini dapat melayani peserta Program JKN hanya dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga saja untuk mendapatkan pelayanan di poli, Unit Gawat Darurat (UGD) dan rawat inap.
“Selama ini peserta lebih banyak yang membawa kartu JKN namun bagi peserta yang tidak membawa kartu dan dapat menunjukkan KTP maupun KK tetap tetap dapat dilayani di RSUD IA Moeis, bahkan untuk rawat inap peserta diberikan waktu 3 x 24 jam untuk melengkapi identitas tersebut,” terang Shella.
Shella menambahkan yang perlu dipastikan oleh pasien adalah status keaktifan sebagai peserta JKN, kemudian untuk peserta yang akan berobat ke poli harus dipastikan memiliki rujukan dari FKTP kecuali jika pasien mengalami kondisi gawat darurat dapat langsung ke UGD.
“Hal tersebut berlaku juga untuk pasien dari luar daerah jika akan berobat ke poli tetap menggunakan rujukan dari FKTP terdekat atau jika masuk kondisi gawat darurat bisa langsung ke UGD,” tutup Shella.
[RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hari Ini, Pemerintah Bahas Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
- MK Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK, Ini Alasannya
- BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Peserta PBI Bisa Aktif Lagi Lewat Dinsos
- LPG 3 Kg Bakal Diatur Ketat, Pembelian Wajib Pakai KTP Mulai 2026
- Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik, Peserta Mandiri Kelas III Bayar Segini








