Daerah

Hormati Proses Hukum Sengketa Sidrap, Agus Haris Sebut Tudingan Mahyunadi soal Penggiringan KTP Terlalu Berlebihan 

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 28 Mei 2025 16:14
Hormati Proses Hukum Sengketa Sidrap, Agus Haris Sebut Tudingan Mahyunadi soal Penggiringan KTP Terlalu Berlebihan 
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Bontang - Perang urat syaraf antar kepala daerah terkait tapal batas Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung, terus berlanjut. Kali ini, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menanggapi pernyataan Wabup Kutim, Mahyunadi, yang menyebut terjadi upaya penggiringan dari Pemkot Bontang agar warga Sidrap memegang KTP Bontang. Agus menilai, pernyataan ini problematik sebab tak sesuai dengan fakta lapangan. 

Agus menjelaskan, tidak pernah ada upaya penggiringan dari Pemkot Bontang ke warga Kampung Sidrap agar mereka memegang KTP Bontang, sebagaimana dituduhkan Wabup Kutim, Mahyunadi. Yang ada, kata dia, bahkan sejak Bontang masih wilayah administratif dari Kutai Kartanegara, KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dipegang warga sudah diterbitkan dari Bontang, bukan Kutim. KTP SIAK terbitan Bontang yang dipegang warga itulah kemudian dilanjutkan dan menjadi dasar pembuatan KTP elektronik saat ini. 

''Makanya saya bilang, terlalu berlebihan juga asumsi yang dibangun Wakil Bupati yang mengatakan tidak ada satu pun warga Sidrap mau minta ke Bontang. Ya memang kalau di Sidrap itu bukan warga Kutim, dari dulu memang warga Bontang," terang Agus Haris ketika ditemui usai menghadiri kegiatan di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Rabu (28/5/2025) siang. 

Fakta hukum bahwa sebagian besar warga Kampung Sidrap memegang KTP Bontang jadi salah satu pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan sela selama 3 bulan. Yang kemudian mesti ditindaklanjuti oleh gubernur Kaltim untuk memediasi pihak-pihak terkait; Bontang dan Kutim. Sebagai informasi, berdasarkan catatan Disdukcapil Bontang, total warga Kampung Sidrap yang ber-KTP Bontang sebanyak 2.297, sementara total jiwa sebanyak 3.195.

''Ya memang kalau di Sidrap itu tidak ada warga Kutim, memang dari dulu warga Bontang. Tidak mungkin keluar itu putusan sela kalau tidak ada fakta-fakta hukum yang didapatkan oleh hakim MK," tegasnya. 

Agus menegaskan, tidak ada salahnya bagi warga Kampung Sidrap untuk menguji regulasi yang menjadi dasar penentuan batas wilayah Bontang, Kukar, dan Kutim. Sebab ini terkait hajat hidup mereka. Biarkan warga menentukan sikap dan mandat terbesar di republik ini, kata Agus, berada di tangan rakyat. Dalam persoalan ini, warga Kampung Sidrap kemudian memberikan mandat ke Pemkot Bontang yang kemudian disepakati oleh DPRD Bontang. 

"Sabar saja. Kita ini tujuannya bagus, untuk dalam rangka mengakomodir aspirasi warga yang memang punya hak daulat, kita uji itu. Kalau memang putusannya di Kutim ya silahkan, kita tidak akan ganggu. Tapi kalau putusannya juga di Bontang ya alhamdulillah juga, jangan juga kita mengganggu itu,'' tandasnya. 

Sebelumnya, Wabup Kutim, Mahyunadi, menuding Pemkot Bontang melakukan penggiringan ke warga Kampung Sidrap agar mereka mengantongi KTP Bontang. Mahyunadi menilai ini adalah kesalahan administrasi yang dilakukan Pemkot Bontang dan ini bisa berujung pada persoalan hukum. 

"KTP salah Pemerintah Bontang, menggiring. Justru itulah kesalahan administrasi, bahkan bisa berdampak hukum,'' kata Mahyunadi di hadapan awak media di Sangatta, Kutim, belum lama ini.

[RWT] 



Berita Lainnya