Advertorial
Implementasi UU KIP di Unmul: Kadiskominfo Kaltim Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi
Kaltimtoday.co, Samarinda – Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Muhammad Faisal selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik.
Hal ini disampaikan Faisal dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Unmul.
Faisal menjelaskan bahwa semua badan publik, termasuk Unmul, memiliki kewajiban untuk menyediakan akses informasi publik, kecuali informasi tertentu yang secara hukum dikecualikan.
“Informasi publik harus selalu terbuka, namun ada kategori yang dikecualikan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi,” ujar Faisal.
Ia menambahkan bahwa peran PPID sangat penting dalam memfasilitasi akses informasi ini. PPID bertanggung jawab dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi, serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Faisal juga mengingatkan bahwa PPID harus aktif mengunggah dokumen-dokumen yang relevan untuk publik ke website, untuk meminimalisir sengketa informasi.
“Dengan teknologi sekarang, semua proses menjadi lebih mudah. Kita harus memanfaatkan ini untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat,” tegasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sekolah di Kukar Diminta Galakkan Gerakan Etam Mengaji, MTQ Antar Sekolah Bakal Digelar
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Roadmap Pendidikan Kukar Resmi Diluncurkan, Fokus Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa
- UMK dan UMSK Kukar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya