Nasional

Impor Dipermudah, Permendag 8/2024 Sederhanakan Persyaratan, Bebaskan Ribuan Kontainer

Network — Kaltim Today 18 Mei 2024 18:22
Impor Dipermudah, Permendag 8/2024 Sederhanakan Persyaratan, Bebaskan Ribuan Kontainer
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau pengaturan kembali kebijakan lartas barang impor di Jakarta International Container Tanjung Priok, Sabtu, 18 Mei 2024. (Dok. Kemenkeu)

Kaltimtoday.co - Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan mempermudah proses impor. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat meninjau Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).

Permendag 8/2024 merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 36/2023 yang sebelumnya sempat menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan akibat persyaratan yang rumit. Dengan aturan baru ini, proses pelepasan kontainer dipersingkat dengan hanya memerlukan laporan surveyor.

"Perubahan dari Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 ini menyederhanakan proses persyaratan pelepasan kontainer dengan mengubah persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, diberlakukannya Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024, menyebabkan 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak karena terhambat oleh Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (PT).

Pemerintah, melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait, berupaya keras untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Laporan surveyor harus segera diselesaikan agar tidak menjadi hambatan," tegas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa upaya ini tidak dapat dilakukan Bea Cukai sendirian, melainkan membutuhkan kerjasama dengan instansi lain di pelabuhan, seperti BPOM, Badan Karantina, dan Pelindo.

"Masyarakat akan mengetahui bahwa ini merupakan hasil koordinasi bersama, bukan tanggung jawab satu institusi saja," ujarnya.

Permendag 8/2024 telah berlaku sejak 17 Mei 2024. Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan relaksasi perizinan impor untuk tujuh kelompok barang, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas, serta katup. Selain itu, barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 akan diselesaikan berdasarkan aturan baru ini.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya