Politik

Ini Daftar Nama 7 Ahli dan 11 Saksi dari Kubu AMIN di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Diah Putri — Kaltim Today 01 April 2024 10:50
Ini Daftar Nama 7 Ahli dan 11 Saksi dari Kubu AMIN di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
Kubu AMIN Hadirkan Saksi dan Ahli di Sengketa Lanjutan Hasil Pilpres 2024. (Berita Satu)

Kaltimtoday.co - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 terus berlanjut. Kali ini, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024 di Jakarta.

Kehadiran para ahli dan saksi bertujuan untuk memperkuat dalil-dalil permohonan Anies-Cak Imin dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Dilansir dari Berita Satu, Suhartoyo sekaligus Ketua MK yang memimpin sidang tersebut memulai persidangan dengan agenda mendengar keterangan dari para saksi dan ahli dari pihak pemohon satu. Menurut catatan kepaniteraan, pihak pemohon nomor satu menyampaikan tujuh ahli dan 11 saksi.

Daftar Nama Ahli dan Saksi Kubu AMIN

Berikut adalah daftar nama ahli dan saksi yang dibawa kubu AMIN dalam persidangan lanjutan Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK.

Daftar Nama Saksi Kubu AMIN

  1. Mirza Zulkarnain
  2. Muh Fauzi
  3. Anies Priyo Ashari
  4. Andi Hermawan
  5. Surya Dharma
  6. Ahmad Huseiri
  7. Mei Suci Rahayu
  8. Surtono
  9. Dr Arif Parta Widjaya
  10. Amrin Harun (melalui zoom)
  11. Admin Arman

Daftar Nama Ahli Kubu AMIN

  1. Bambang Eka
  2. Faisal Basri
  3. Prof Ridwan
  4. Fritz Adrison
  5. Yudi Prayudi
  6. Prof. Johan
  7. Antoni Budiwan

Penyampaian Keterangan oleh Ahli dan Saksi Kubu AMIN

Sebelum memberikan pandangan dan keterangannya dalam sidang pleno, ketujuh ahli dan 11 saksi tersebut disumpah sesuai agama masing-masing. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kesaksian mereka disampaikan sesuai dengan fakta dan keahlian di persidangan.

Suhartoyo menjelaskan bahwa durasi waktu untuk memberikan keterangan dibatasi. Para saksi diberikan waktu maksimal 15 menit, sementara ahli diberikan waktu maksimal 20 menit termasuk pendalaman.

Selain itu, MK juga menetapkan batas jumlah saksi dan ahli yang diperbolehkan untuk setiap pihak yang bersengketa dalam sengketa hasil Pilpres 2024, yakni maksimal 19 orang. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kelebihan jumlah saksi dan ahli yang dibawa oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dilanjutkan pada hari Senin (1/4/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan pengesahan alat bukti tambahan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Para pihak berharap bahwa proses sidang tersebut dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2024.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya