Kaltim
Isran Noor Inisiasi Undang 31 Gubernur Bahas Dana Bagi Hasil SDA
Kaltimtoday.co - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menginisiasi pembahasan dokumen usulan 31 provinsi penghasil Sumber Daya Alam (SDA), kelapa sawit dan bahan tambang, di Hotel Anvaya, Senin (9/5/2022).
Hal ini dilakukan pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).
"Tidak boleh ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah," tegas Isran di hadapan ratusan tamu undangan.
Untuk menjaga kepentingan daerah dipandang perlu agar gubernur provinsi penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Isran Noor mengungkapkan, ini merupakan moment untuk membahas dan memperjuangkan hak provinsi penghasil sumber daya alam.
Menurutnya, masih ada celah untuk memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah.
“Undang-Undang yang akan diberlakukan pada tahun 2024, kita ini berjuang untuk kesinambungan bagaimana kondisi pembangunan bangsa untuk di masa depan, tidak ada kepentingan Isran Noor atau gubernur lainnya, ini merupakan kepentingan bersama," harapnya.
Isran juga sempat memberikan usulan selaku Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) pada saat pembahasan awal undang-undang ini.
"Kalau ada revisi undang-undang keuangan negara saya usulkan itu 50% diberikan ke daerah, 50% di kelola pemerintah pusat. Namun, usulan saya itu tidak diakomodir tapi sempat dibahas oleh DPR RI Komisi 11," ujarnya.
Tampak hadir pada acara ini Gubernur Riau, Syamsuar, Gubernur Jambi, Al Haris dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura serta perwakilan dari 31 provinsi.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sekda Berau Sebut Peluang Kerja Non Tambang Masih Terbuka Lebar, Dorong Sektor Produktif Lebih Dikembangkan
- Gamalis Imbau Perusahaan Aktif Kembangkan SDM Lokal Sesuai Kebutuhan Industri
- Aktivitas Tambang Picu Polusi Udara, Dekan FKM Unmul Beberkan Risiko Penyakit Pernapasan
- Tunjukkan Kepedulian, PT Wana Hijau Pesaguan Bantu Bangun Rumah Tokoh Masyarakat Beringin Rayo
- JATAM Kaltim Desak Kejati Tetapkan PT Kencana Wilsa sebagai Tersangka Kasus Gagal Reklamasi Tambang di Kutai Barat









