Politik
Isran Noor Terima Tantangan Debat BEM Unmul, Siap Hadapi Rudy Mas'ud, Minta Bahas Soal Isu Korupsi

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Bacalon Gubernur Kaltim Isran Noor terima tantangan debat terbuka dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Universitas Mulawarman, dengan bacalon lain Rudy Mas'ud menjelang kontestasi Pilgub Kaltim 2024.
Isran menyampaikan, dirinya sudah menerima undangan dari BEM KM Unmul soal bincang gagasan bersama lawan politiknya, Rudy Mas'ud. Surat tersebut sudah diserahkan kepada tim pemenanangannya kemaren, Selasa (17/9/2024).
"Iya sudah," ujar Isran Noor saat berkunjung ke Universitas Mulawarman.
Dirinya mengonfirmasi akan hadir dalam debat tersebut. Akan tetapi, Isran memiliki permintaan khusus terkait topik yang akan dibahas bersama Rudy Mas'ud.
"Bagus, tapi materinya soal korupsi, kalau soal korupsi aku mau bicara. Intinya kalau debat masalah korupsi aku mau," ungkap Isran saat diwawancarai setelah mengisi kuliah umum di Unmul, Samarinda, Jum'at (20/9/2024).
Lebih lanjut, ia beranggapan bahwa topik korupsi sangat menarik untuk dibahas. Isran berdalih, ada saudaranya yang terlibat korupsi di suatu kabupaten. Tidak lupa, dirinya juga melontarkan jargon andalannya, "Pahamlah Ikam".
"Karena aku kan pengalaman korupsi, ada saudaraku yang ditangkap, paham lah?," bebernya Isran.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- AMKB Tolak Penerapan Tarif Batas Bawah Aplikator Program Slot dan Double Order
- Masalah Jalan Rusak di Samarinda? Bukan Cuma Soal Lubang, Tapi Sistem!
- Pedas Puas Festival 2025 Sukses Bakar Lidah dan Semangat Warga Samarinda, Transaksi Via QRIS Tembus Rp2 Miliar
- DPRD Kaltim Soroti Lambannya Penanganan Kasus Serobot Lahan KHDTK, Dorong Sinkronisasi Data Gakkum dan Polda
- BK DPRD Kaltim Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pengusiran Kuasa Hukum RSHD