Daerah
Izin Terbit Tak Sesuai Prosedur, Pengurukan Perluasan RSUD AMS II di Sempaja Selatan Ditangguhkan Pemkot Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda resmi menangguhkan sementara kegiatan pengurukan perluasan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) atau RS Korpri yang terletak di depan GOR Kadrie Oening, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (17/12/2025).
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya protes warga yang menilai aktivitas pengurukan telah memicu dampak lingkungan, khususnya ancaman banjir di kawasan permukiman sekitar.
Asisten II Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menyampaikan bahwa lokasi proyek seluas kurang lebih 1,3 hektare tersebut sejak awal merupakan kawasan rawan banjir sekaligus berfungsi sebagai daerah resapan air. Ketika lahan itu ditimbun, daya serap air otomatis berkurang dan berpotensi mengalihkan limpasan langsung ke permukiman warga.
“Ini sebenarnya daerah banjir dan daerah resapan. Kalau diuruk seperti ini, limpasan airnya ke mana? Paling ke rumah warga,” ujar Marnabas saat ditemui di lokasi pemasangan plang penghentian sementara kegiatan.
Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda sebelumnya telah membangun sistem drainase di kawasan tersebut yang cukup membantu menekan genangan. Namun, dengan adanya pengurukan skala besar, fungsi drainase dikhawatirkan tidak lagi optimal. Atas dasar keluhan warga yang datang dari sejumlah RT, Wali Kota Samarinda memberikan disposisi kepada Sekretaris Daerah untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap perizinan proyek.
Hasil penelusuran menemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan surat persetujuan pengelolaan lingkungan. Namun, Marnabas menegaskan bahwa persetujuan tersebut tidak secara otomatis mencakup kegiatan pengurukan lahan. Menurutnya, aktivitas pengurukan semestinya mengantongi izin teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Dalam SOP di DLH itu seharusnya melibatkan OPD terkait, seperti Dishub untuk analisis dampak lalu lintas, BPBD untuk mitigasi bencana, dan PUPR untuk kesesuaian pemanfaatan ruang. Faktanya, itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Ia menyebut surat persetujuan lingkungan tersebut ditandatangani pada akhir Agustus 2025 tanpa melalui mekanisme lintas perangkat daerah. Kondisi ini menjadi dasar bagi Sekda Samarinda untuk memerintahkan penangguhan kegiatan pengurukan sekaligus meminta pengelola proyek mengurus ulang seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan perhitungan Pemkot, pengurukan lahan seluas 1,3 hektare berpotensi menghilangkan daya tampung air hingga sekitar 9.000 meter kubik.
“Kalau tidak diatur dengan baik, airnya pasti lari ke permukiman,” tegas Marnabas.
Penolakan warga tercatat datang dari RT 14 dan RT 24 di Jalan Wahid Hasyim, RT 26 hingga RT 28 Perumahan Rapak Binuang, serta RT 29 dan RT 30 di kawasan Pondok Surya Indah, Kelurahan Sempaja Selatan. Selain banjir, warga juga mengeluhkan debu, jalan yang kotor, serta kemacetan akibat lalu lalang kendaraan proyek.
Selama masa penangguhan, Marnabas menegaskan tidak boleh ada penambahan timbunan lahan. Namun, pekerjaan yang bersifat mengurangi dampak lingkungan, seperti pembuatan parit atau saluran air sementara, masih diperbolehkan.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat. Hak berusaha ada, tapi pemerintah wajib mengatur agar tidak merugikan hak orang lain,” katanya.
Pemkot Samarinda juga telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan persetujuan di DLH. “Kalau terbukti melanggar SOP, pasti ada konsekuensi dan sanksi disiplin,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan kontraktor pelaksana dari PT Mahakam Karya Konstruksi, Dwi Wijaya, menyatakan pihaknya hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
“Kami pelaksana di lapangan hanya mengikuti kontrak. Soal administrasi antara pemerintah provinsi dan kota, kami tidak tahu,” ucapnya.
Ia menyebut kontrak pekerjaan pengurukan berlangsung hingga 28 Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp6 miliar. Pekerjaan meliputi pematangan lahan dan pembangunan turap, dengan elevasi lahan direncanakan berada di kisaran 22 hingga 23,8 meter di atas permukaan laut.
“Soal sistem pengelolaan air selanjutnya, itu bukan ranah kami,” kunci Dwi.
[RWT]
Related Posts
- Dishub Inisiasi Ramp Check Nataru, Temukan Alat Keselamatan Rusak di Kapal Penumpang Rute Samarinda-Melak
- Kasus Arisan Bodong Mandek, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Percepat Pemeriksaan Terlapor
- Lampu Penerangan Jalan di Citra Niaga Redup, DPRD Samarinda Bakal Panggil Dinas PUPR
- Puluhan Warga Samarinda Diduga Jadi Korban Kavling Bermasalah, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar
- Anggaran Teras Samarinda Tahap II Bengkak Rp11 Miliar, DPRD Soroti Lemahnya Perencanaan Proyek









