Kukar
Jadi Pengedar Sabu, Pasutri Ditangkap Polres Loa Kulu
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu AH (41), D (35) pasangan suami istri dan A (44) serta AE masih berstatus DPO, Senin (01/02/2021).
Sebelumnya, D memesan narkotika via telfon kepada A seharga Rp. 500.000 kemudian D berboncengan bersama AH mengambil pesanan tersebut. Karena A sedang keluar rumah sehingga Shabu-shabu diberikan kepada AE, selanjutnya D dan AH mengambil pesanan dengan AE.
"Kami mendapatkan laporan masyarakat bahwa pasangan suami istri mengedarkan Narkotika di sekitar daerah Jembayan," kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat, Rabu (03/02/2021).
Dirinya menuturkan, pihahnya berhasil mengamankan tersangka suami istri di Desa Jembayan, Loa Kulu. Lalu petugas mengeledah dan ditemukan satu poket dengan berat 0,26 gram.
Selanjutnya, tersangka diinterogasi serta dilakukan pengembangan di wilayah perbatasan Samarinda dan pihaknya berhasil mengamankan tersangka A di Jalan Mangkupalas, Samarinda Sebrang. Kemudian langsung digeledah oleh petugas dan berhasil menemukan barang bukti (BB) dua poket shabushabu-shabu seberat 2 gram, total BB seberat 2,26 gram.
"Motifnya karena ekonomi sebab mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut," ujarnya.
View this post on Instagram
Gandha menuturkan, saat penangkapan pasangan suami istri ternyata BB disembunyikan didalam bra tersangka D, karena menghargai hak-hak asasi apalagi tersangka wanita sehingga pengeledahan dilakukan oleh personil polwan. Selain itu, D juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Ini sangat meresakan karena Loa Kulu merupakan kecamatan yang lumayan padat penduduknya sehingga peredaran narkoba sangat meresakan, tentunya kita harus mampu memberantas," ujar Gandha.
BB lain yang berhasil diamankan berupa dua handphone, satu unit kendaraan motor dan selembar kertas warna putih. Adapun ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dan/ atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara tersangka D menuturkan, baru dua bulan mengunakan Narkotika, dipakai untuk dirinya sendiri dan bukan untuk dijual. Kemudian dirinya sengaja simpan Narkotika dalam bra nya karena mau dipakai lagi sebab itu sisanya.
"Beli ditempat teman dengan harga Rp 500.000 buat make sendiri," katanya.
Kemudian dia menuturkan pernah masuk penjara selama 2 tahun dengan kasus yang sama dan keluar dari Lapas pada tahun 2020 lalu.
[SUP | NON]