Advertorial
Jalan di Kilometer 2 Rusak akibat Proyek Pipa Gas, DPRD Balikpapan Minta Kontraktor Perbaiki Seperti Semula
Kaltimtoday.co, Balikpapan - DPRD Balikpapan kembali menyoroti pengerjaan proyek pemasangan jaringan pipa gas Sanipa-Balikpapan. Pasalnya, akibat proyek tersebut banyak jalan berlubang, retak, dan menimbulkan gundukan di jalan raya.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengatakan bahwa,
terdapat dua hal yang mendasar pada proses pengerjaan proyek jaringan pipa gas (jargas) Sanipa-Balikpapan tersebut.
Pertama, membuat kemacetan dan membuat tatanan Kota Balikpapan sedikit amburadul imbas pengerjaan proyek pipa gas ini. Sehingga berdampak pada masyarakat yang melintas di Jalan Muara Rapak (Balikpapan) hingga Samboja (Kutai Kartanegara).
"Seharusnya pihak pelaksana atau kontraktor bisa menjaga safety. Hal ini terlihat ketika mereka (kontraktor jargas) melakukan pengeboran mulai dari kilometer 1 hingga kilometer 5 itu, safety-nya minim," kata Oddang kepada awak media, Senin (17/4/2023).
Namun, terkait adanya jalan retak, amblas dan gundukan di sejumlah badan jalan menurutnya disebabkan oleh adanya rongga akibat hasil pengeboran. Kemudian ditambah kendaraan yang melintas dengan tonase berat membuat pergerakan tanah terturun.
"Yang kami khawatirkan itu, seperti di depan kantor Kelurahan Muara Rapak, di situ ada jalan berlubang, kemudian di kilometer 2 ada keretakan. Sehingga kita menyarankan pihak kontraktor untuk segera melakukan antisipasi," terangnya.
"Saya juga melihat, tidak sedikit pipa induk PDAM yang mengalami kebocoran. Sehingga membuat kerawanan longsor di tepi jalan," tuturnya.
Oleh sebab itu, Oddang meminta agar pemerintah kota, melalui pihak kelurahan untuk melakukan komunikasi kepada pihak kontraktor dengan memberikan peringatan, serta bersurat ke DPRD Balikpapan untuk duduk bersama mencari solusi.
"Karena saat ini, kami melihat penambalan jalan yang dilakukan oleh pihak kontraktor hanya sebatas seperti penambalan jalan yang ada di gang-gang," tegasnya.
"Jadi kita harus duduk bersama, artinya bukan dilarang untuk melakukan pembangunan. Harus duduk bersama, dan dikembalikan seperti semula demi keamanan pengguna jalan," tutupnya.
[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa
- UMK dan UMSK Kukar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya
- Progres 98%, IGD Baru RSUD dr. Abdul Rivai Masih Menunggu Fasilitas Penunjang
- DPRD Bontang Resmi Lantik Dua Anggota PAW Pengganti Agus Haris dan Aswar
- Pemerintah Alokasikan Rp 256 Triliun untuk Pembebasan PPN Kebutuhan Pokok