Kukar
Jalan Poros Dusun Pandamaran Ditutup Sementara, Pemkab Kukar Gratiskan Biaya Penyeberangan Mini Bus dan Pick Up
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggratiskan biaya penyeberangan untuk kendaraan yang menggunakan dermaga perusahaan dengan tujuan Kecamatan Kota Bangun-Kembang Janggut atau sebaliknya.
Penyeberangan gratis tersebut dilakukan dalam rangka menjamin tetap berjalannya roda perekonomian dan meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung akibat ditutupnya Jalan Poros Dusun Pandamaran, Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan.
Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan R4 kapasitas di bawah delapan ton. Dermaga atau logpond yang digunakan adalah milik PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) di Desa Tuana Tuha, Kenohan dan Dermaga PT REA Kaltim di Kecamatan Kembang Janggut.
Kendaraan yang digratiskan seperti mini bus, mobil pick up yang kosong maupun bermuatan. Sedangkan kendaraan roda dua tetap bisa melewati akses darat dan bakal dibuatkan jalurnya. Kendati demikian, Pemkab Kukar tidak menfasilitasi kendaraan besar seperti roda 6 dan seterusnya.
Selain itu, apabila truk-truk besar tetap melintas dengan menggunakan dermaga perusahaa, dikhawatirkan akan rusak.
"Kapasitas di atas 8 ton tidak gratis tetapi bayar kalau kemudian diizinkan menggunakan dermaga perusahaan itu. Kalau perusahaannya mengizinkan silahkan saja, kami nggak tanggung jawab," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Wiyono.
Dia menyarakan, feri dari Kota Bangun mengangkut kendaraan besar melalui kapal untuk sampai ke lokasi setelah melewati posisi jalan yang diperbaiki.
Dia pun mengimbau kepada perusahaan-perusahaan, jika membawa tabung gas, sembako maupun yang lainnya agar mengunakan pick up, agar tidak merusak jalan menuju dermaga karena bukan milik pemerintah.
"Yang jelas gini, kenapa itu kami mengambil keputusan ini karena kan beberapa hari ini teman-teman PU nggak bisa bekerja, tidak bisa bergerak di sana. Karena posisi alat berat yang ada di sana itu habis menarik mobil-mobil yang nyangkut di sana," jelasnya.
Berdasarkan pengumuman yang dibagikan oleh Pemkab Kukar, dicantumkan rincian harga untuk kategori kendaraan di bawah 8 ton. Untuk mobil mini bus dan pick up sebesar Rp 170 ribu dan pick up bermuatan Rp 220 ribu.
Wiyono menjelaskan, nominal yang tertera sebagai bentuk transparasi kepada masyarakat. Dengan tujuan memperjelas subsidi yang ditanggung Pemkab Kukar.
“Kemarin itu dari pemilik kapal sampai sempat Rp 250 ribu dan sekian. Kemudian sama Muspika ditawar harga kesepakatan (subsidi) itu. Ini penting disampaikan supaya tahu uang yang digunakan untuk ke situ (feri) berapa, karena ini ada standarnya ada ukurannya,” terangnya.
Jika tidak dicantumkan, dikhawatirkan tiba-tiba ada kenaikan harga tanpa sepengetahuan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah tidak ingin tertutup dan harus terbuka dengan masyarakat.
“Oleh karena itu kami umumkan karena ini berkenaan dengan akuntabilitas publiknya, harus kita pertanggungjawabkan juga terkait dengan transparansinya. Jangan sampai nanti tertutup pemerintah. Ada semacam permainan istilahnya, ok digratiskan tapi ndak jelas berapa hitungannya,” tegasnya.
[SUP | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tunggakan Proyek Senilai Rp 368 Miliar, Pemkab Kukar Janji Bakal Bayar Paling Lambat Akhir Februari 2024
- Januari 2023: Ini Capaian dan Penghargaan Pemkab Kutai Kartanegara
- Program D'Best Pengasuhan 1000 Hari Pertama Jadi Strategi Pemkab Kukar dalam Penurunan Stunting
- Optimalisasi Pembangunan Drainase Loa Ipuh: Seno Aji Pantau Progres dan Harapkan Bebas Banjir
- Pemkab Kukar Anggarkan Rp100 Juta Setiap Pondok Pesantren dan Beasiswa 1000 Santri hingga 2024 Mendatang