Kukar

Janji Menikahi, Pria Asal Kukar Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kaltim Today
15 Juni 2021 18:07
Janji Menikahi, Pria Asal Kukar Setubuhi Anak Dibawah Umur
Pelaku persetubuhan dibawah umur ini salah AH usia 21 tahun. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Jajaran Polsek Kenohan berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dibawah umur yang dialami korban berusia 12 tahun. Pelaku berinisial AH (21) diringkus pada Jumat (11/6/2021).

Kapolsek Kenohan, IPTU Dedy Setiawan mengatakan, awalnya pelaku dan korban saling kenal karena rumah keduanya berdekatan. Setelah itu, mereka berpacaran dan jadiannya pun masih dalam hitungan hari saja.

Dalam rentang waktu 10 hari, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak dua kali. Menurut pengakuan korban, pelaku tidak mengancam namun dia menjanjikan akan menikahi korban, mungkin suka sama suka.

"Dari pengakuan korban sih mau dinikahi, mungkin karena rayuan pelaku makanya bersedia melakukannya," katanya.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Dedy menambahkan, Jumat (11/06/2021) ketika pelaku hendak melakukan aksi terakhirnya di pagi buta sekira pukul 04.00 Wita. Dia nekat masuk ke kamar korban lewat pintu jendela setelah berhasil masuk akhirnya keduanya melakukan aksi layaknya pasangan suami istri.

Karena rumahnya kayu, gak lama ibu korban mendengar suara ribut-ribut dari arah kamar korban kemudian melangkah menuju asal suara tersebut. Mendengar suara langkah, pelaku langsung bergegas kabur dan melompat dari jendela kamar korban.

Saat ibu korban masuk ke kamar, dia terkejut ketika melihat anaknya tidak mengenakan celana sehingga langsung ditanyai.

"Setelah ditanyai ibu korban akhirnya korban mengakui jika telah melakukan persetubuhan dengan pelaku," jelasnya.

Selanjutnya, ibu korban langsung mengadukan tindakan itu ke Polsek Kenohan dan anggota langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sudan ditahan di Polres Kutai Kartanegara untuk tindakan selanjutnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak, Jo pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak.

[SUP | NON]



Berita Lainnya