Advertorial
Januari 2025 Masuk Jadwal Audit Kearsipan, DPK Kaltim: Penilaian Objektif-Profesional di Setiap OPD
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Menjelang pergantian tahun, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur bersiap melaksanakan audit kearsipan yang akan dimulai pada Januari 2025.
Audit ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan arsip di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan standar kearsipan nasional dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim, Zainuddin, mengungkapkan bahwa audit kearsipan merupakan langkah strategis untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi sistem pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah.
"Audit ini dilakukan secara objektif dan profesional untuk memastikan setiap OPD mampu mengelola arsip secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya.
Menurutnya, proses audit akan mencakup beberapa aspek penting, yang berfokus pada pengelolaan arsip dan sarana prasarana di setiap OPD.
"Awal Januari 2025 akan kita buatkan SK dan menjalankan proses audit kearsipan di setiap OPD," sebutnya.
Tim auditor akan bekerja sesuai prosedur dan mengacu pada indikator kinerja utama yang telah ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Hasil audit nantinya akan memberikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD, baik dalam hal perbaikan maupun peningkatan sistem kearsipan," katanya.
Kendati begitu, Zainuddin menambahkan bahwa pada 30 Juni 2025 akan menjadi batas akhir melakukan audit kearsipan. Maka dari itu, pihak DPK Kaltim saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan audit kearsipan tersebut.
"Berapapun OPD yang kita dapat sampai batas akhir, itulah nanti hasil auditnya yang akan diverifikasi oleh ANRI," tutupnya.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- Dinsos Siapkan 17 Ribu Bantuan Logistik Antisipasi Bencana di Kaltim
- Lampu Penerangan Jalan di Citra Niaga Redup, DPRD Samarinda Bakal Panggil Dinas PUPR
- Puluhan Warga Samarinda Diduga Jadi Korban Kavling Bermasalah, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar
- Anggaran Teras Samarinda Tahap II Bengkak Rp11 Miliar, DPRD Soroti Lemahnya Perencanaan Proyek
- Komisi III DPRD Soroti Konstruksi Tiang LPJU yang Sudah Rapuh di Ruas Jalan Protokol, Dorong Dishub Samarinda Lakukan Peremajaan








