Daerah
Jelang Iduladha, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Sementara
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tempat hiburan malam wajib tutup sementara waktu sampai Hari Raya Iduladha usai.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0776/11.10 tentang tempat hiburan malam (THM), karaoke dewasa, karaoke keluarga, hingga cafe remang, tidak boleh beroperasi sejak 27 Juni – 4 Juli 2023.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Samarinda, Maradona Abdullah mengatakan, penutupan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas selama perayaan Hari Raya Kurban bagi umat Muslim.
"Kami melaksanakan instruksi pimpinan, tempat hiburan malam wajib ditutup sementara. Supaya kondusif dan menghormati umat Muslim merayakan Iduladha," jelasnya pada Senin (26/6/2023).
Pihaknya akan melakukan patroli gabungan pada Rabu (28/6/2023) untuk mengantisipasi adanya oknum yang melanggar Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Samarinda.
"Patroli gabungan seperti Satpol PP, Polri, Kodim, hingga Denpom, nantinya akan keliling untuk berjaga. THM yang besar, Happy Puppy, sampai kafe remang-remang di daerah Jembatan Mahkota II hingga Palaran, akan ditutup sementara waktu," jelasnya.
Maradona menjelaskan, untuk pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sanksi teguran. Apabila sampai mengulang kesalahan yang sama, dipastikan bakal ditutup secara paksa, hingga pencabutan izin.
"Kalau untuk denda tidak ada. Yang jelas kami akan tutup jika mereka melanggar. Semoga di tahun ini, para pelaku usaha bisa nurut. Kita liat lusa nanti saat patroli," tutup Maradona.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Survei GRC: Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul di Pilgub Kaltim
- Gratis! KALTIM ONE FESTIVAL Siap Gebrak Samarinda
- Aksi Demo Gerakan Mahasiswa Peduli Kaltim di KSOP Samarinda: Stop Batu Bara Koridor-Ilegal
- Satpol PP Kaltim Tingkatkan Standar Perlindungan Kebakaran Lewat RISPK 2024
- Tim Rudy-Seno Keberatan Dukungan Ormas Garda Prabowo ke Isran-Hadi, Sebut Pelanggaran Norma dan Etik