Internasional
Jelang Tahun Baru 2024, Kota di Uni Emirat Arab Larang Gunakan Kembang Api sebagai Bentuk Solidaritas Terhadap Palestina
Kaltimtoday.co - Jelang pergantian tahun 2024 tinggal menghitung hari. Tahun Baru menjadi perayaan yang dilakukan oleh seluruh masyarakat di dunia dengan kemeriahan kembang api, namun tampaknya kegiatan ini tidak berlaku untuk Uni Emirat Arab.
Sebuah kota di Uni Emirat Arab (UEA) melarang pesta kembang api tahun baru demi menghormati rakyat Gaza, Palestina, yang menderita akibat agresi Israel. Pada Selasa (26/12), polisi Kota Sharjah menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
Sharjah Melarang Penggunaan Kembang Api di Malam Pergantian Tahun 2024
Sharjah merupakan kota terbesar ketiga di Uni Emirat Arab berdasarkan ukuran dan populasi. Pada tahun ini mereka mengumumkan pelarangan penggunaan kembang api untuk menyambut malam Tahun Baru 2024 sebagai aksi solidaritas dan kerjasama kemanusiaan dengan saudara-saudara kita di Jalur Gaza.
Polisi Sharjah mendesak semua orang, baik institusi maupun individu, untuk bekerja sama dan mematuhi. Mereka juga menekankan akan mengambil semua tindakan hukum terhadap mereka yang melanggar instruksi, dan menegaskan kembali bahwa solidaritas kemanusiaan adalah budaya dan ideologi yang mendarah daging yang telah lama diikuti Emirat Sharjah.
2. Kembang Api Dilarang di Uni Emirat Arab (UAE)
Lindungi anak-anak Anda dari bahaya kembang api, Polisi Abu Dhabi memperingatkan para orang tua di UEA, sebagai bagian dari kampanye kesadaran tahunan mereka terhadap petasan ilegal. Pasukan tersebut meminta para orang tua untuk memperketat kontrol terhadap anak-anak mereka dan mencegah mereka membeli dan menggunakan kembang api.
Kembang api juga dapat menyebabkan kepanikan dan gangguan pada warga, termasuk pasien dan orang lanjut usia, tambah penasihat tersebut. Penggunaannya dilarang keras di negara ini, termasuk undang-undang federal mengenai senjata, amunisi, bahan peledak, peralatan militer, dan bahan berbahaya memasukkan kembang api ke dalam definisi bahan peledak.
Bulan lalu, Kepolisian Dubai telah memperingatkan warganya bahwa undang-undang tersebut melarang mereka memperoleh, memiliki, mengimpor, mengekspor, mengekspor kembali, transit, mengirimkan secara bertahap, memperdagangkan, memproduksi, memperbaiki, mengangkut, atau membuang bahan peledak dalam bentuk apa pun, tanpa memperoleh izin. izin atau izin dari instansi pemberi izin atau badan yang bersangkutan.
Dilansir dari Zawya, siapa pun yang kedapatan membawa kembang api dengan cara apa pun tanpa izin dapat menghadapi hukuman penjara tidak kurang dari satu tahun, dan denda tidak kurang dari Dh100.000.
[Kontributor - Nur Jayanti | Editor - Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ratusan Personel Diturunkan untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Nataru di Berau
- Jadwal Tayang Bioskop Trans TV Spesial Natal dan Tahun Baru 25-31 Desember 2023: Ada Wonder Woman hingga Hellboy
- Menhub Sebut Angka Kecelakaan Turun 39 Persen selama Nataru, Harap Tak Ada Kecelakaan Bus
- 10 Kegiatan Seru Rayakan Tahun Baru 2024 di Rumah Bersama Teman dan Keluarga
- 45 Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 untuk Menyambut Awal yang Penuh Harapan, Cocok Dibagikan di Media Sosial