Nasional

Jumlah Kendaraan Capai 23 Juta, Pemprov DKI Lakukan Uji Emisi dan Terapkan Sanksi Tilang untuk Atasi Polusi Udara

Diah Putri — Kaltim Today 26 Agustus 2023 10:03
Jumlah Kendaraan Capai 23 Juta, Pemprov DKI Lakukan Uji Emisi dan Terapkan Sanksi Tilang untuk Atasi Polusi Udara
Uji emisi di Jakarta. (Suara.com)

Kaltimtoday.co - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan di Jakarta mencapai angka sekitar 23 juta, termasuk sepeda motor dan mobil. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan polusi udara yang semakin buruk di Jakarta.

"Dari data Samsat di Polda Metro Jaya, saat ini terdapat sekitar 23 juta kendaraan yang terdata,” ungkap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, disadur dari Suara.com

Berdasarkan data tersebut, terjadi peningkatan jumlah kendaraan sekitar 2 hingga 3 persen setiap tahunnya. Peningkatan ini diprediksi akan terus berlanjut.

"Hal ini tergantung pada kondisi ekonomi negara kita. Semakin baik daya beli masyarakat, semakin tinggi jumlah kendaraan,” tambahnya.

Di lain sisi, Pemprov DKI Jakarta mengadakan tes uji emisi di lima lokasi berbeda. Lima titik tersebut, meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan di Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata di Jakarta Utara, Taman Anggrek di Jakarta Barat, Terminal Blok M di Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat.

Data menunjukkan bahwa ada 13 sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di sekitar Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/8) pagi.

Tuty Ernawati Sapardin selaku Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, mengungkapkan keheranannya karena sebagian besar kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah sepeda motor.

"Sangat disayangkan, padahal biaya perawatan sepeda motor lebih murah. Namun, mereka masih tetap beroperasi meskipun tidak memenuhi standar emisi," ujar Tuty.

Meskipun beberapa kendaraan tidak lulus uji emisi, petugas belum memberlakukan sanksi tilang karena masih dalam tahap sosialisasi. Sanksi tilang direncanakan akan diberlakukan mulai 1 September 2023.

Kendaraan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000 , sementara kendaraan mobil akan dikenakan denda Rp500.000.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya