Politik
Jusuf Kalla Ungkap 'Ongkos' Jadi Ketua Umum Partai Golkar Capai Rp 600 Miliar
Kaltimtoday.co - Politisi senior Partai Golkar, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan bahwa ongkos politik untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar yang berlambang pohon beringin tidaklah murah. Mantan Ketua Umum Partai Golkar 2004-2009 ini menyatakan bahwa untuk mencapai posisi tersebut, diperlukan dana sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 600 miliar.
"Demi mencalonkan diri sebagai Ketua Golkar saat ini, Anda perlu mempersiapkan modal sebesar Rp 500-600 miliar," ungkap Jusuf Kalla dalam seminar "Pemuda untuk Politik" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (31/7/2023).
JK juga menekankan bahwa biaya politik untuk menjadi ketua umum partai politik tidak hanya berlaku di Partai Golkar, melainkan hampir semua partai juga membutuhkan dana yang besar untuk pemilihan kepemimpinan.
Namun, dia menyatakan bahwa partai yang masih didirikan oleh pendirinya, seperti PDIP dan Nasdem, berbeda karena mereka tidak mengalami pemilihan internal yang membutuhkan biaya besar.
Sebelumnya, beredar kabar tentang rencana penyelenggaraan Munaslub (Musyawarah Luar Biasa) Partai Golkar setelah Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Ridwan Hisjam, menyatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan dan Bambang Soesatyo layak menggantikan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum melalui penyelenggaraan Munaslub.
Namun, Airlangga Hartarto membantah adanya rencana penyelenggaraan Munaslub dan mendorong para calon pemimpin Partai Golkar untuk menunggu Musyawarah Nasional (Munas) pada 2024.
Related Posts
- JATAM Kecam Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UMKM Jadi Tameng Baru Pemerintah untuk Eksploitasi Sumber Daya Alam
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional