Kukar
Kalapas Tenggarong: Hak Integrasi Napi Bisa Dicabut Jika Melanggar Aturan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Proses reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program integrasi seperti Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dan Cuti Bersyarat (CB) adalah salah satu wujud dari tujuan pemasyarakatan, yaitu pulihnya hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan WBP.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, saat pengarahan tentang syarat dan tata cara pemberian hak narapidana yang dihadiri sebanyak 100 WBP, terdiri dari seluruh kepala kamar dan 2 WBP pada masing-masing kamar hunian, Selasa (23/11/2021).
"Saya perlu menyampaikan hal ini, agar WBP mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani pidana di Lapas serta memahami syarat-syarat untuk memperoleh hak tersebut," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB. Setiap WBP yang diusulkan harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik selama berada di Lapas dan tidak tercatat dalam register F.
Kemudian, aktif dalam program pembinaan dengan predikat baik, telah menjalani pidana minimal 6 bulan sejak WBP tersebut ditangkap dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
"Selama syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka setiap WBP dapat diusulkan untuk program integrasi," imbuhnya
Acara yang diselenggarakan di aula Lapas Kelas II A Tenggarong pada pukul 08.30 Wita itu juga dihadiri seluruh pejabat struktural, tujuannya agar setiap narapidana mengetahui alur proses dari layanan pemasyarakatan ini.
Seorang WBP tindak pidana Narkotika yang terpidana 4 tahun penjara sejak 2018 lalu menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan acara ini, sehingga dirinya dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai narapidana. Dia juga menanyakan tentang teman sekamarnya yang dicabut program CB-nya.
"Saya ingin mengetahui tentang hal yang bisa menyebabkan seorang WBP batal mendapatkan hak integrasinya," tanyanya.
Kalapas Tenggarong menjelaskan, setiap usulan program integrasi bagi WBP dapat dibatalkan atau bahkan bisa dicabut jika WBP tersebut melakukan pelanggaran.
"Hal-hal yang bisa menyebabkan hak integrasi WBP tersebut dibatalkan diantaranya melakukan pelanggaran tata tertib atau terlibat tindak pidana baru serta menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.
Dia menegaskan, agar WBP mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan dalam proses pengusulan hak-hak narapidana.
Bagi WBP yang mendapatkan program integrasi agar menjadi pionir atau teladan bagi narapidana yang lain dengan cara mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Dan mengikuti program yang telah diagendakan seperti pelatihan kemandirian dan sebagainya," tutupnya.
[SUP | NON]
Related Posts
- Irwan Tinjau Progres Pembangunan Rehabilitasi Sekolah di Kutai Kartanegara
- Tinjau Pertanian di Desa Sidomulyo, Irwan Bakal Realisasikan Perbaikan Jalan Usaha Tani
- Desa Mulawarman Kukar Kini Punya Sirkuit Grasstrack Motocross Berstandar Nasional
- Punya Lumbung Pangan, Bupati Kukar Harap Kades Giri Agung Belajar ke Desa Loa Sumber
- Ketua IDI Kukar Sebut Pembangunan IKN Bawa 4 Keuntungan di Bidang Kesehatan