Daerah

Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penipuan Kayu Ulin, Korban Rugi Rp44 Juta Lebih

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 11 Agustus 2025 14:08
Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penipuan Kayu Ulin, Korban Rugi Rp44 Juta Lebih
Tersangka penipuan kayu ulin diamankan oleh Polsek Loa Janan. (Dok. Polres Kukar)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli kayu ulin kembali terjadi di Kutai Kartanegara. Polsek Loa Janan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana tersebut setelah menerima laporan dari seorang warga yang mengaku menjadi korban. Pelaku diketahui kerap menggunakan skema pembayaran bertahap untuk meyakinkan calon pembeli, namun barang tidak pernah dikirim.

Korban dalam kasus ini adalah H.M. Alikan Siregar (63), warga Loa Duri Ulu yang melakukan pelaporan ke Polsek Loa Janan pada 10 Agustus 2025 setelah mengalami kerugian mencapai Rp44.611.000. Tersangka, Andi Rusli (37), warga Samarinda Seberang, kini sudah diamankan polisi.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa kasus bermula pada 22 Juni 2025 dimana saat itu korban dihubungi pelaku yang mengaku memiliki stok kayu ulin di Kutai Barat dan Kutai Timur. Pelaku mengirimkan foto barang untuk meyakinkan korban, lalu meminta uang muka sebesar Rp 2 juta.

Dua hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dengan alasan pengiriman batal akibat cuaca buruk. Ia menawarkan alternatif pengambilan kayu di Kutai Timur dan kembali meminta transfer Rp 1 juta. Setibanya di lokasi, pelaku kembali meminta tambahan Rp5 juta, lalu permintaan transfer berlanjut hingga total 23 kali.

Selama periode 23 Juni hingga 11 Juli 2025, korban terus mentransfer uang dengan janji kayu akan dikirim paling lambat 11 Juli. Namun, barang tak kunjung tiba.  

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengirim dokumen yang disebut sebagai dokumen kayu ulin. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Loa Janan. 

Berdasarkan laporan itu, Tim Garangan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga terlibat dalam lebih dari lima kasus penipuan dengan modus serupa, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Abdillah, Senin (11/8/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa 23 lembar bukti transfer e-banking dan satu unit ponsel milik pelaku. Saat ini, tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi jual beli, terutama yang melibatkan transfer dana sebelum barang diterima,” tambahnya.

[RWT]



Berita Lainnya