Kutim
Kasus Dugaan Mark Up Solar Cell, Kejari Kutim Tinggal Tentukan Siapa Tersangka!
Kaltimtoday.co, Sangatta - Dalam rangka membuka kegiatan mencari Duta Pelajar Sadar Hukum,
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Wajakati Kaltim), Bambang Bachtiar, melakukan kunjungan ke Kutai Timur (Kutim).
Dalam kesempatan itu, awak media pun menyempatkan bertanya untuk perkembangan terkait dengan dugaan kasus korupsi Solar Cell yang membidik Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.
Wakajati Kaltim, Bambang Bachtiar menyebutkan, jika kasus yang sedang ditangani Kejari Kutim sudah terang benderang.
Pasalnya, saat ini pihaknya melalui Kejari Kutim sudah melakukan pemeriksaan 75 saksi, baik dari pihak kontraktor maupun beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.
Bahkan dari hitungan yang belum resmi dilakukan anggotanya di Kejari Kutim, kerugian negara sekitar Rp55 miliar.
“Jadi diperkirakan gambaran kasarnya, potensi kerugian negaranya mencapai Rp55 miliar, dari nilai proyek,” beber Bambang kepada awak media.
View this post on InstagramBaca Juga: Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
Namun, untuk menentukan potensi kerugian negara dengan akurat, ada instasi yang lebih berwenang, dalam hal ini BPK dan BKPP.
“Jadi ini baru gambaran kasar dari tim penyidik, kisarannya di antara itu, bisa lebih, bisa kurang,” terangnya.
Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi Solar Cell itu, Wakajati Kaltim, Bambang Bachtiar mengaku, mungkin ada oknum pejabat dan oknum swasta yang terlibat.
“Ini kan masalah pengerjaan proyek, jadi di situ ada mark up dan seterusnya. Jadi begitu perkara naik dari LID (penyelidikan) ke DIK (penyidikan), berarti kan sudah ada peristiwa pidananya. Ini tinggal menentukan siapa tersangkanya. Untuk mendukung siapa tersangkanya, berarti harus ada alat buktinya yang kuat,” jelasnya.
Untuk itu, menurut Bambang, mungkin dalam waktu dekat ini jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur akan segera menentukan siapa tersangkanya.
“Kalau yang namanya tindak pidana korupsi tersangkanya pasti lebih dari satu. Jadi di situ ada oknum pejabatnya dan ada oknum swastanya, di situ kan ada kalaborasi,” pungkasnya.
[El | NON]
Related Posts
- Isran Noor Raih Dukungan Penuh di Kutai Timur
- KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar
- PT Indexim Coalindo Dampingi Petani di Kutim Terapkan Biogas
- Dukung Percepatan Penurunan Stunting, PT Indexim Coalindo Raih 2 Penghargaan Sekaligus dari Pemerintah