Politik
Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Kontribusi Saya untuk Negara Lebih Besar dari Nilai Korupsi
Kaltimtoday.co - Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Majelis Hakim. Jaksa meyakini bahwa SYL bersalah dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (28/6/2024), disadur RRI.
Tuntutan Tambahan dan Pembayaran Uang Pengganti
Tak hanya tuntutan penjara, Jaksa KPK juga menuntut SYL agar membayar uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$ 30 ribu. Apabila dalam 1 bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, SYL akan menghadapi tambahan pidana penjara selama 4 tahun.
Pertimbangan Jaksa KPK
Beberapa hal yang memberatkan dan meringankan telah dipertimbangkan Jaksa KPK dalam menjatuhkan tuntutan. Hal yang memberatkan antara lain adalah sikap SYL yang tidak berterus terang dan berbelit-belit selama proses persidangan.
Selayaknya menteri, sikap SYL dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah usia SYL yang sudah lanjut, yaitu 69 tahun.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa.
Respons SYL
Dilansir Suara, SYL merasa keberatan dengan tuntutan yang dilayangkan. Ia menilai bahwa kontribusinya sebagai mantan Menteri Pertanian untuk negara jauh lebih besar dibanding nilai korupsinya.
SYL juga berdalih bahwa Rp44 miliar yang diduga hasil pemerasan pejabat Kementan merupakan biaya untuk kegiatan kepentingan negara, seperti sewa pesawat, helikopter, hingga perjalanan dinas ke luar negeri.
Pasal Pelanggaran Hukum
Jaksa menilai, SYL telah melanggar pasal hukum, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang menteri yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Soroti Laporan Harta Pejabat di Hakordia 2024, Ketua KPK Sebut Masih Banyak Ketidaksesuaian
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan