Nasional

Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Sita Dokumen dan Uang Rp 833 Juta

Network — Kaltim Today 27 Februari 2025 08:35
Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Sita Dokumen dan Uang Rp 833 Juta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025). Dalam operasi ini, aparat menyita 34 bundel dokumen serta uang tunai senilai Rp 833 juta dan 1.500 dolar AS.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra dari Riza Chalid sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa rumah Riza Chalid berfungsi sebagai kantor yang menyimpan berbagai dokumen bisnis.

“Penyidik menemukan 34 ordner berisi dokumen terkait aktivitas impor minyak mentah serta pengiriman (shipping),” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (26/2/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu unit CPU, dan sejumlah uang tunai. Dalam upaya memperdalam penyelidikan, Kejagung turut menggeledah sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, dan menyita empat kardus berisi dokumen.

“Seluruh barang bukti masih dalam tahap analisis lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Harli.

Terkait dugaan keterlibatan langsung Riza Chalid, Harli menegaskan bahwa penyidik masih mengkaji dokumen-dokumen yang telah disita.

“Dugaan sementara menunjukkan adanya keterkaitan dokumen-dokumen tersebut dengan tindak pidana korupsi. Kami akan terus mendalami sejauh mana peran Riza Chalid dalam kasus ini,” ujarnya.

Sehari sebelum penggeledahan ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola impor minyak, di antaranya:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim,
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menduga Muhammad Kerry memperoleh keuntungan ilegal dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang melalui manipulasi harga dan kontrak. Sementara itu, Yoki Firnandi diduga menaikkan harga kontrak pengiriman minyak sehingga negara harus membayar fee sebesar 13% hingga 15%.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Riza Chalid bukanlah sosok asing dalam dunia bisnis minyak di Indonesia. Pengusaha yang dijuluki "saudagar minyak" ini sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam skandal rekaman “Papa Minta Saham” yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat sektor energi nasional dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya