Nasional

Kejagung Ungkap Dugaan Pengoplosan BBM Pertamax dengan Pertalite, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Kaltim Today
26 Februari 2025 08:47
Kejagung Ungkap Dugaan Pengoplosan BBM Pertamax dengan Pertalite, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) antara Pertamax dan Pertalite dalam skandal tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Dugaan ini melibatkan PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, kemudian mencampurnya di depo untuk menghasilkan BBM dengan Research Octane Number (RON) 92. Tindakan ini berpotensi merugikan konsumen serta melanggar regulasi yang berlaku.

Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menilai praktik ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, setiap produk yang dijual harus memiliki informasi yang jelas dan akurat.

Masyarakat mempercayakan pemerintah, dalam hal ini Pertamina, untuk menyediakan BBM yang transparan dan sesuai standar. Jika dugaan pengoplosan ini benar, maka kepercayaan publik bisa terganggu dan dampaknya sangat serius.

Rolas juga mendorong pemerintah untuk melakukan audit komprehensif terhadap PT Pertamina Patra Niaga guna mengungkap potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Menurutnya, audit ini tidak hanya harus berfokus pada aspek penjualan BBM, tetapi juga mencakup seluruh operasi Pertamina, termasuk potensi penyimpangan di kilang minyak yang dapat mengarah pada praktik perdagangan ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas. Publik semakin menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap badan usaha milik negara (BUMN) seperti Pertamina agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan meningkatnya desakan transparansi, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya