Daerah
Atasi Kemacetan, Dishub Samarinda Terapkan Penjualan Pertalite Khusus Roda Dua di SPBU Gatot Subroto

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengumumkan bahwa SPBU di Jalan Gatot Subroto akan menerapkan kebijakan penjualan Pertalite khusus untuk kendaraan roda dua. Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di area tersebut.
Sebelumnya, Dishub Samarinda memberikan tiga opsi, yakni penutupan secara permanen, penjualan pertamax, dan penjualan pertalite saja untuk kendaraan roda dua.
"Yang dipilih opsi ketiga, yakni penjualan pertalite khusus roda dua. Sambil kami lakukan uji coba di lapangan terlebih dulu," kata Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Kamis (8/8/2024).
Kebijakan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana undang-undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar
"25 meter bebas dari hambatan lalu lintas, sesuai undang-undang," pungkasnya.
Selain itu, Dishub Samarinda akan melakukan penambahan barrier, mulai dari simpang empat Merak-simpang tiga Camar. Dengan pemasangan barrier, kendaraan diimbau untuk mengikuti arah lalu lintas, agar penguraian kemacetan bisa terjadi.
"Panjangnya sekitar 350 meter, paling tidak dibutuhkan 300 barrier lagi, dengan harga satu barrier kurang lebih Rp 1 juta," ucapnya.
Pihaknya juga mengusulkan kepada PUPR, agar penambahan barrier tersebut dibuatkan secara pengamen. Paling tidak, dengan adanya pemasangan barrier tersebut, bisa mengatasi hambatan lalu lintas yang ada.
"Targetnya bulan ini pemasangan barrier," tutup Manalu.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Rakorda Demokrat Kaltim: Bambang Soepriyadi Jabat Plt Ketua, Irwan Fokus di DPP
- SPMB Samarinda Siap Digelar, PT Telkom Dilibatkan untuk Antisipasi Gangguan Server
- Godok Raperda Pariwisata, DPRD Samarinda Masuk Tahap Klasifikasi Pasal dan Bab
- Puluhan Makam di TPU Cempaka Jalan Pangeran Suryanata Longsor, BPBD Samarinda Upayakan Relokasi
- Pesan Menteri Kebudayaan RI Soal Renovasi Masjid Shiratal Mustaqiem Samarinda: Jaga Keaslian Nilai Sejarahnya