Daerah

Pelaku Pengetap Pertalite di Bontang Diamankan Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

Suara Network — Kaltim Today 23 April 2024 06:49
Pelaku Pengetap Pertalite di Bontang Diamankan Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
Polres Bontang mengamankan mobil pengetap Pa. (Suara.com)

Kaltimtoday.co, Bontang - Seorang pria berinisial Pa (39) asal Kelurahan Bontang Lestari diringkus Polres Bontang pada Sabtu (20/4/2024) malam karena melakukan aksi pengetapan BBM subsidi jenis Pertalite. Pelaku terpantau mengisi berulang kali di SPBU Kilometer 8, bahkan dalam sehari ia bisa mengisi hingga 3 kali.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, Pa melakukan aksi curangnya dengan membeli Pertalite secara berulang dan kemudian menjualnya kembali. Hal ini tentu saja melanggar aturan dan meresahkan masyarakat, terlebih di tengah antrean panjang di SPBU.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu Hari. 

Modus operandi Pa masih didalami oleh pihak kepolisian. Sejauh ini, diketahui bahwa Pa menampung Pertalite yang telah diketapnya ke dalam jeriken yang dibawanya.

"Saat diringkus, kami juga menyita mobil yang digunakan Pa untuk mengetap, jeriken berbagai ukuran, selang, corong, ember, barcode Pertamina, dan ponsel," jelas Iptu Hari.

Atas perbuatannya, Pa dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkas Iptu Hari.

Penangkapan Pa ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku pengetapan BBM lainnya.

Penting untuk diingat bahwa membeli BBM subsidi untuk dijual kembali merupakan tindakan ilegal dan dapat merugikan masyarakat. 

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya