Daerah

Kejari Kukar Musnahkan Sabu-Sabu Seberat 1,5 Kg dan Rokok 960 Slop

Supri Yadha — Kaltim Today 05 Desember 2023 14:41
Kejari Kukar Musnahkan Sabu-Sabu Seberat 1,5 Kg dan Rokok 960 Slop
Barang bukti yang akan dimusnahkan oleh Kejari Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Barang bukti dari 142 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar). Mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, ganja, rokok hingga senjata tajam.

Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Firdaus menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan penanganan perkara dari bulan Oktober hingga Desember 2023.

Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih seberat 1,5 kilogram, pil ekstasi sebanyak 1.635 butir, ganja kurang lebih 783 gram. Kemudian senjata tajam ada 25 buah dan rokok sebanyak 960 slop.

“Dari periode Oktober-Desember ini, paling banyak barang bukti narkotika dengan 107 perkara,” kata Firdaus, seusai pemusnahan BB pada Selasa (5/12/2023).

Ia menambahkan, pemusnahan ratusan slop rokok ini masuk perkara tindak pidana khusus terhadap pita cukai palsu dengan SKM Merk GA Bold dan DTE, yang jika dikalkulasikan secara keseluruhan mencapai 690 slop.

Berdasarkan perhitungan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, pemalsuan ratusan slop rokok ini mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Apabila dijumlah, nilai BKC hasil tembakau atas pungutan cukai, PPN yang tidak sesuai berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp 165 juta,” sebut Firdaus.

Dirinya pun berharap, dengan dilaksanakan pemusnahan ini agar memiliki efek jera bagi masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika. Terlebih, dari 142 perkara selama tiga bulan, paling banyak didominasi kasus penyalahgunaan narkotika dengan 107 perkara.

“Pesan kami, kenali hukum jauhi hukuman,” tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya