Daerah
Kejari Kukar Pulihkan Uang Negara Sebesar Rp 2 Miliar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Hingga pertengahan tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) berhasil memulihkan uang negara sekitar Rp2 miliar. Pemulihan itu berasal dari perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kukar.
"Dari perkara korupsi tersebut, Kejari Kukar berhasil menyelamatkan sekitar Rp 2 miliar," kata Kajari Kukar, Tommy Kristanto, Selasa (1/8/2023).
Tommy menyebutkan, ada tiga perkara korupsi yang ditangani dan prosesnya sudah masuk tahap penyidikan. Selain itu, ada empat perkara yang masuk dalam pra penuntutan. Selanjutnya ada empat perkara yang masuk ke tahap dua (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Berikutnya, ada lima perkara yang sudah dieksekusi karena sudah inkrah kemudian tidak ada banding dan lainnya. Terdapat tiga perkara yang menempuh upaya hukum, dan ada dua perkara yang masuk dalam Peninjauan Kembali (PK).
"Ini adalah gambaran umumnya dari perkara korupsi yang ditangani oleh Kejari Kukar. Ini belum termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan lelang barang bukti sitaan," kata Tommy.
Kendati, perkara Pidana Khusus (Pidsus) masih banyak yang perlu diperbaiki dalam penanganan perkara. Terutama kasus yang sempat terhenti bertahun-tahun itu harus melakukan inventarisir dalam upaya penyelesaiannya.
Tommy berkomitmen akan menyelesaikan perkara yang sempat tertunggak dan meningkatkan pengembalian kerugian negara dari para tersangka.
"Seperti perkara korupsi yang menunggak penyelesaiannya dari tahun sebelumnya. Sehingga pada tahun 2023 ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda," tutupnya.
[SUP]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Setorkan Rp 2,4 Triliun ke Negara dari Hasil Penanganan Kasus Korupsi
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Tersandung Kasus Izin Impor Gula, Berikut Jadwal Sidang Pertama Praperadilan Tom Lembong
- Aktivis Anti-Korupsi Kritik Proses Hukum Mardani Maming, Nilai Pengadilan Kurang Independen