Daerah

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Kosmetik Ilegal

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 02 Agustus 2023 15:17
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Kosmetik Ilegal
Suasana pemusnahan barang bukti narkotika dan kosmetik ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hingga kosmetik ilegal.

Tercatat dari Januari - Juli 2023, Kejari Samarinda berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dari 83 perkara, yakni Narkotika (45 perkara), Kamnegtibum TPUL (9 perkara), Oharda (27 perkara), dan Tindak Pidana Khusus (2 perkara).

"Mulai dari miras, obat-obatan ilegal, komestik ilegal, bukti alat elektronik, dan lain-lain," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Julius Michael Butarbutar, Rabu (2/8/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam tong khusus. Sedangkan untuk obat-obatan ilegal akan dilarutkan ke dalam air, kemudian dibuang.

Ditanya soal kerugian, Julius menjawab jika pihaknya tidak bisa membeberkan hal tersebut. Sebab, barang-barang ilegal pada umumnya tidak termasuk dalam kerugian negara.

"Karena ini barang ilegal, jadi tidak bisa dihitung sebagai kerugian negara. Tidak ada harga pasarnya," paparnya.

Lebih lanjut, Julius meyebut jika pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang lainnya.

"Ini sebagai momentum untuk menunjukan kinerja aparat hukum, juga keseriusan dalam membasmi tindak kejahatan umum di wilayah Samarinda," tutup Julius.

Berikut adalah jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan oleh Kejari Samarinda, di antaranya:

Barang bukti narkotika hingga kosmetik ilegal dimusnahkan Kejari Samarinda. 

1. Sabu-sabu: 156 Pocket
2. Ekstasi: 8 Buah
3. Ganja: 1 Paket
4. Sendok Penakar: 5 Buah
5. Timbangan Digital: 4 Buah
6. Plastik Klip: 12 Pcs
7. Peralatan Judi: 6 Buah
8. Kayu/Tali: 3 Buah
9.Pakaian dan Celana: 25 Lembar
10. Kosmetik tanpa izin edar: 4.730 Buah
11. Elektronik: 63 Unit
12. Obat Ilegal: 97 Buah
13. Rokok Ilegal: 82 Bungkus
14. Barang Lainnya: 67 Buah
15. Minuman Keras: 84 Botol

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya