Samarinda
Kembali Geruduk PN Samarinda, Permahi Suarakan Empat Tuntutan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Asap hitam mengepul dan arus lalu lintas di kawasan Jalan M Yamin macet hingga beberapa kilometer. Suara teriakan menggema, rupanya sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) cabang Samarinda kembali melakukan orasi, tepatnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (5/12/2019) siang kemarin.
Mereka menuntut para hakim adil dalam menyidangkan perkara. Aksi ini merupakan aksi lanjutan pekan lalu. Aksi ini mendapat pengawasan dan pengawalan ketat aparat. Sejumlah polisi tampak berjaga, maklum saat melakukan demonstrasi para mahasiswa ini memakan setengah badan jalan. Para demonstran saat itu juga membakar dua ban sebagai bentuk perlawanan. Lalu lintas pun sempat terganggu karenanya.
"Keadilan harus ditegakkan kawan-kawan," ucap Wahyudi, koordinator lapangan aksi Permahi Samarinda.
Ada empat tuntutan yang disampaikan para mahasiswa yang berasal dari Universitas Mulawarman (Unmul) dan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda (Untag) ini, pertama mendesak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Hongkun Otoh mundur dari jabatannya karena tak menjalankan amanat Pasal 5 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dengan kata lain, hakim wajib punya integritas, jujur, adil serta memahami nilai-nilai hukum di masyarakat. Permintaan kedua meminta agar hakim yang tak menjalankan amanat UU Nomor 48/2009 dipecat.
"Point ketiga kami minta PN Samarinda menyatakan permintaan maafnya, karena telah menyebut aksi kami telah ditunggangi," kata Wahyudi.
"Terakhir kami minta presiden usut tuntas kasus mafia hukum. Kalau memang aksi kami ditunggangi maka buktikan jangan hanya memberi tudingan," sambungnya.
Sementara itu Ketua DPC Permahi Samarinda Dedi Dores menuturkan, salah satu kasus yang mereka tuntut keadilannya adalah perkara Achmad AR AMJ lantaran dari penilaian Perhami Samarinda, dia tak bersalah dan pernah memasulkan tanda tangan. Tapi tudingan tetap berlanjut hingga vonis penjara.
"Makanya kami meminta keadilan, itu salah satunya," tegas Dedi.
Terpisah, Humas PN Samarinda Abdul Rahman Karim mengaku, paham benar tuntutan kawan-kawan Perhami Samarinda sebab dirinya juga pernah berada di posisi sebagai sesama aktivis. Tapi harus dimengerti, pemintaan agar ketua PN Samarinda mundur dari jabatannya itu tak bisa diwujudkan, karena posisi tersebut bukan jabatan politik.
"Pemilihannya melalui serangkaian tes hingga tak bisa sembarangan menduduki posisi ketua itu. Jika memang sudah waktunya, tanpa diminta pun pasti akan diganti," terangnya.
Menurutnya, para pangadil di PN Samarinda sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada. Bila tak puas dengan hasil kasus bisa mengajukan kasasi atau banding. Semuanya harus melewati mekanisme yang ada. Pun demikian dengan penilaian keberpihakan atau imparsial kepada salah satu pihak.
"Kan ada jalur pengaduan, bisa melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial," sebutnya.
Dia menambahkan, ketua PN Samarinda tak usah meminta maaf karena Permahi Samarinda bukan advokat. Makanya kawan-kawan Permahi Samarinda terkesan disponsori, pihaknya juga tak ingin ada mafia hukum di PN Samarinda.
"Kami selalu terbuka dan transparan saat melakukan penegakkan hukum," pungkasnya.
[JRO | RWT]