Advertorial

Kemendikbudristek Siap Dampingi Masyarakat Adat PPU Lestarikan Kearifan Lokal di Tengah Pembangunan IKN

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 09 September 2024 16:28
Kemendikbudristek Siap Dampingi Masyarakat Adat PPU Lestarikan Kearifan Lokal di Tengah Pembangunan IKN
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat adat dalam melestarikan kearifan lokal di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), terutama di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Dalam upaya ini, Kemendikbudristek akan berpegang pada amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5/2017, yang menjadi landasan utama bagi pelestarian kebudayaan di Indonesia.

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek, Sjamsul Hadi, menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat adat terhadap dampak pembangunan IKN akan direspons dengan pendampingan dan program-program pelestarian budaya yang berkelanjutan. 

“Saya berharap, kekhawatiran yang akan terjadi kami siap melakukan serta mendampingi untuk masyarakat adat untuk melanjutkan kehidupan sekaligus sebagai penjaga kearifan lokal 10 objek pemajuan kebudayaan sesuai dengan amanat UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017,” ungkap Sjamsul saat berbicara tentang pentingnya pelestarian budaya di tengah perubahan besar yang terjadi di PPU.

Menurut Sjamsul, terdapat 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang menjadi fokus dalam upaya pelestarian ini. OPK tersebut mencakup berbagai aspek kebudayaan, mulai dari tradisi lisan, seni, adat istiadat, hingga pengetahuan tradisional dan teknologi yang diwariskan secara turun-temurun. 

Ia menekankan bahwa masyarakat adat harus tetap menjadi penjaga utama dari kearifan lokal ini, meskipun di tengah laju pembangunan yang semakin pesat.

Kemendikbudristek juga akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) PPU untuk memastikan bahwa setiap langkah pelestarian kebudayaan didasarkan pada identifikasi dan prioritas kebudayaan daerah. 

Sjamsul menekankan bahwa implementasi UU Pemajuan Kebudayaan tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pusat, tetapi juga melalui peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang mendukung pelestarian kebudayaan di tingkat lokal. 

“Selain itu juga, implementasi dari UU Pemajuan Kebudayaan ini kami juga ada peraturan pemerintah dan perpres terhadap bagaimana melakukan pedoman melalui pokok pikiran kebudayaan daerah itu menjadi fondasi utama Pemda PPU dalam rangka menjaga kebudayaannya lewat identifikasi dan diprioritaskan,” pungkas Sjamsul.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya