Politik
Kenali 17 Jenis Formulir Pemilu 2024 dan Fungsinya
Kaltimtoday.co - Jelang Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan serentak pada Rabu, 14 Februari membawa berbagai persiapan, termasuk penggunaan formulir yang terbagi dalam beberapa jenis.
Formulir di agenda pemilu berfungsi sebagai berita cerita dan/atau sertifikat yang menjadi bagian dari sarana pemilu. Hal ini dijelaskan secara rinci dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, paragraf 10 pasal 23.
Pemakaian formulir melibatkan berbagai instansi seperti KPPS/KPPSLN, PPK/PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, pemungutan dan perhitungan suara, serta rekapitulasi hasil perolehan suara. Setiap jenis formulir digunakan sesuai dengan tujuannya masing-masing.
Peraturan terkait pembagian formulir ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 dan 14 Tahun 2023.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai berbagai jenis formulir Pemilu 2024 dan fungsinya:
- Formulir Model C-KPU: Berita acara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu.
- Formulir Model C1-PPWP: Sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara.
- Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota): Rincian perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Formulir Model C1 Plano: Catatan hasil penghitungan perolehan suara setiap partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di tempat pemungutan suara.
- Formulir Model C2-KPU: Isi formulir mencatat kejadian khusus dan keberatan saksi selama pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
- Formulir Model C3-KPU: Surat pernyataan pendamping pemilih.
- Formulir Model C4-KPU: Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
- Formulir Model C5-KPU: Tanda terima berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil serta rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
- Formulir Model C6-KPU: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
- Formulir C6-KPU PSU: Surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.
- Formulir C7 DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap pemilu untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Formulir C7 DPТb-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan Pemilu untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Formulir C7 DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus Pemilu untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Formulir Model A3-KPU: Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Formulir Model A4-KPU: Daftar pemilih pindahan.
- Formulir Model A5-KPU: Surat keterangan pindah memilih di TPS lain.
- Formulir Model A.T.: Digunakan khusus oleh KPU untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP, paspor, atau identitas lain pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Dengan pemahaman yang mendalam mengenai jenis formulir Pemilu 2024 ini, diharapkan petugas dan warga negara Indonesia dapat lebih siap menghadapi proses Pemilu yang transparan dan akuntabel. Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Siapkan Dua Opsi Jadwal Pilkada Ulang Usai Kotak Kosong Menang
- Rakor Tim DESK Pilkada Mahulu, Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif
- KPU Samarinda Siapkan Template Braille untuk Pemilih Difabel di Pilkada 2024
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- Tema Debat Kedua Pilgub Kaltim 2024: Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat