Politik
Apa Itu Presidential Threshold? Keputusan MK yang Ubah Aturan Pemilu
Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terakhir perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Apa Itu Presidential Threshold?
Presidential threshold adalah aturan yang mensyaratkan partai politik atau koalisi partai politik memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Ketentuan ini awalnya bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia, mendorong stabilitas politik, dan meminimalkan fragmentasi di parlemen. Dengan aturan ini, partai politik cenderung membentuk koalisi besar, yang diharapkan menghasilkan presiden dengan dukungan signifikan di parlemen.
Dampak dan Kontroversi Presidential Threshold
Meskipun dirancang untuk menciptakan stabilitas politik, presidential threshold sering menuai kritik. Aturan ini dianggap membatasi partisipasi politik, terutama bagi partai kecil, dan mengurangi opsi calon presiden yang tersedia bagi masyarakat.
Beberapa pihak berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak relevan di tengah sistem demokrasi Indonesia yang dinamis. Presidential threshold juga dinilai dapat menciptakan anomali politik, seperti dominasi partai besar yang membatasi keberagaman calon dalam pemilu.
Selain itu, aturan ini sering menyebabkan pembentukan dua poros besar dalam politik, yaitu koalisi pengusung calon presiden dan oposisi. Meskipun diharapkan mampu menghasilkan pemimpin dengan legitimasi kuat, kenyataannya, presiden terpilih belum tentu didukung oleh mayoritas suara rakyat.
Dengan dihapusnya presidential threshold, partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini diyakini dapat meningkatkan partisipasi politik, membuka ruang bagi keberagaman calon, dan memberikan masyarakat lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin negara.
Keputusan ini juga diharapkan mendorong dinamika politik yang lebih inklusif, sekaligus mengurangi dominasi partai besar dalam proses pencalonan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menjaga stabilitas politik di tengah kemungkinan fragmentasi dukungan di parlemen.
[RWT]
Artikel ini mengulas dampak penting dari penghapusan presidential threshold bagi sistem pemilu Indonesia. Keputusan MK ini menjadi langkah bersejarah yang berpotensi mengubah lanskap politik nasional.
Related Posts
- PDIP Ajukan Nota Penolakan Terkait Keputusan Baleg yang Abaikan Putusan MK
- Pakar Hukum Serukan Boikot Pilkada 2024 Jika Putusan MK Diabaikan DPR dan PemerintahÂ
- PDIP Sambut Baik Putusan MK Terkait UU Pilkada, Sebut Tak Ada Suara Rakyat yang Hilang
- MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun Saat Penetapan KPU
- KPU Sahkan Hasil Rekapitulasi Suara Nasional, PDIP Menang Pileg 2024