Daerah

Kepala Desa Makarti di Kukar Dipecat Usai Terbukti Palsukan Ijazah

Suara Network — Kaltim Today 08 Januari 2024 18:31
Kepala Desa Makarti di Kukar Dipecat Usai Terbukti Palsukan Ijazah
Ilustrasi. (Ist)

Kaltimtoday.co - Seorang Kepala Desa (Kades) yang menjabat di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) usai terbukti dalam kasus pemalsuan ijazah. Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Tersangka, berinisial He (49), ditangkap setelah satu tahun menjabat, tepatnya pada 12 Juli 2022. He diduga melakukan manipulasi pada dokumen ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurut penyelidikan oleh Polres Bontang, surat keterangan pengganti ijazah asli tersebut terbukti palsu, termasuk tanda tangan saksi yang dicatut.

"Kami tangkap dan tahan oknum Kades Markati Kecamatan Marangkayu karena lampirkan dokumen palsu," kata Iptu Hari, Senin (8/1/2024).

Penyidik menetapkan He sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat, termasuk seluruh berkas persyaratan di Pilkades dan lampiran dokumen dalam proses pemilihan. He kini ditahan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sekarang polisi sudah tangkap dan di Mapolres Bontang" ucapnya.

Motif di balik pemalsuan ijazah ini diakui He karena dokumen asli hilang.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk kepala sekolah yang tanda tangannya dipalsukan oleh tersangka. He dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya