Samarinda

Kerja Sama Pemkot Samarinda dan PT Samaco Bisa Berlanjut, Ini Syaratnya

Kaltim Today
09 Februari 2022 19:03
Kerja Sama Pemkot Samarinda dan PT Samaco Bisa Berlanjut, Ini Syaratnya
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (YasminKaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - PT Samaco selaku Tim Manajemen Mahakam Lampion Garden (MLG) akhirnya bertemu dengan Pemkot Samarinda melalui audiensi, Rabu (9/2/2022) di Ruang Mangkupelas Balai Kota Samarinda. Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan beberapa poin kepada PT Samaco.

Dijelaskan Andi, perjanjian yang ada harus dilakukan perubahan. Sebab, perjanjian yang seharusnya adalah pemanfaatan kerja sama aset. Sebab aset di MLG merupakan milik pemkot dan yang membangun infrastrukturnya juga Pemkot.

"Tidak boleh ada sebuah perjanjian yang bertentangan dengan peraturan pemerintah. Model kerja sama kami yang sekarang berlangsung itu seharusnya perjanjian kerja sama aset," ungkap Andi di hadapan awak media usai audiensi.

Lalu, berdasarkan neraca audit Pemkot Samarinda, sampai dengan 2019 itu, PT Samaco memiliki tunggakan sebanyak Rp 822 juta. Berdasarkan hasil review laporan keuangan, neraca sampai 2021 itu sebesar Rp 1,7 miliar. Semua sudah mencakup kewajiban yang harus segera dituntaskan PT Samaco.

"Pembukaan unit usaha baru bernama Mahakam Riverside Market (Marimar) itu melanggar perjanjian. Sebab pengembangan itu, harus dengan seizin Pemkot Samarinda. Itu tanpa izin," lanjut Andi.

Andi menegaskan, kerja sama antara pemkot dengan PT Samaco ada kemungkinan dihentikan atau dilanjutkan. Kerja sama bisa dihentikan jika PT Samaco tidak bersedia melakukan pembayaran terhadap semua kebijakannya atau menunda-nunda lagi semua pembayaran tanpa kesepakatan kedua belah pihak.

Selain itu, kerja sama terancam terhenti jika PT Samaco masih tak mau tunduk dan patuh menyesuaikan perjanjian dengan PP Nomor 28/2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

Kendati demikian, kerja sama bisa dilanjutkan pula. Bahkan pemkot akan memberikan prioritas pertama kepada PT Samaco sebab sebelumnya sudah pernah terjalin kerja sama. Namun dengan catatan, PT Samaco mau mengikuti penyesuaian perjanjian terhadap peraturan pemerintah terkait.

Selain itu, PT Samaco juga harus bersedia untuk membayar semua kewajibannya. Terakhir, mau bersama-sama menyusun mekanisme baru terhadap kelanjutan kerja sama.

"Sebelum audiensi berakhir, saya tanya, mau mengikuti dan masih mau melanjutkan atau bagaimana? Ternyata mereka bersedia. Kalau bersedia, maka saya bentuk tim untuk berdiskusi paling lama 14 hari. Tapi kalau bisa selesai dalam seminggu lebih baik," beber Andi.

Melalu diskusi bersama tim yang dibentuk Pemkot, nantinya ada beberapa hal yang dibahas. Mulai draf atau poin-poin penting yang akan dimasukkan sebagai materi di dalam draf perjanjian baru.

Kemudian, membicarakan bagaimana proses pembayaran yang akan dilakukan kepada pemerintah atas semua kewajiban PT Samaco. Sebab pembayarannya tertunggak. Selain itu, juga akan menyusun rancangan model manajemen pengelolaan kerja sama. Agar keadaan yang terjadi saat ini tak lagi terulang pada masa yang akan datang.

"Saya sudah bentuk timnya. Ketuanya adalah Kepala Bapenda. Anggotanya ada Kepala BPKAD, Kepala Disporapar, Kabag Hukum, Kabag Kerja Sama, Inspektorat, dan Kabag Ekonomi. Ini mulai besok bekerja," tegas Andi.

Ditegaskan Andi lagi, UMKM yang berjualan di Marimar tetap melanjutkan kegiatannya. Namun sudah dalam pengawasan bersama oleh tim yang dibentuk Andi sampai batas waktu maksimal 14 hari atau dengan selesainya kesepakatan baru.

"Artinya, mungkin bisa saja dia bayar bertahap atau mungkin ada keadaan yang sesungguhnya mereka ungkapkan dan merupakan unsur itikad baik, ya bisa saja misalnya kami beri waktu perpanjang 1-2 minggu setelah Maret itu. Terpenting itu penyelesaiannya," lanjutnya.

Dalam audiensi itu, Andi juga menyampaikan pesan kepada pihak PT Samaco.

"Saya bilang, jangan bikin kegaduhan di luar. Bikin pernyataan yang bikin gaduh, padahal sesungguhnya ini masalahnya simpel. Harusnya ketika menerima surat, langsung datang ke Pemkot. Ngapain melalui ini itu. Tidak perlu. Langsung saja, ini kerja sama business to business," tegas dia.

Dalam hal ini, kata Andi, Pemkot harus tegas atas apa yang seharusnya dilakukan. Dengan terbentuknya tim yang dibuat Andi, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan secara keseluruhan. Tak hanya soal tunggakan pembayaran oleh PT Samaco, tapi juga kejelasan kelanjutan kerja sama.

Sementara itu, awak media juga berusaha meminta konfirmasi dari pihak PT Samaco. Setelah ditunggu saat audiensi berakhir, General Manager (GM) MLG dan Marimar, Dian Rosita justru enggan memberikan komentar dan langsung pergi.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya