Pendidikan

Ketahui 8 Alasan Pembatalan KIP Kuliah

Diah Putri — Kaltim Today 02 Februari 2024 14:05
Ketahui 8 Alasan Pembatalan KIP Kuliah
Alasan Pembatalan KIP Kuliah. (Kemendikbud Ristek)

Kaltimtoday.co - KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan dari pemerintah sebagai solusi bagi mahasiswa berpotensi akademik yang mengalami keterbatasan finansial dalam melanjutkan pendidikan tinggi. 

Tahukah kamu? Ternyata, penerimaan dana KIP Kuliah dapat dibatalkan. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek memiliki kewenangan untuk membatalkan penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi. 

Lantas, apa alasan pembatalan KIP Kuliah? Berikut adalah 8 alasan pembatalan KIP Kuliah yang harus diketahui mahasiswa dikutip dari Buku Saku KIP Kuliah Merdeka.

Alasan Pembatalan KIP Kuliah

  1. Mahasiswa Meninggal Dunia: Penerimaan KIP Kuliah dapat dibatalkan apabila mahasiswa telah meninggal dunia.
  2. Putus Kuliah atau Tidak Melanjutkan Pendidikan: Mahasiswa yang menghentikan pendidikan atau tidak melanjutkan kuliah dapat kehilangan status penerima KIP Kuliah.
  3. Pindah Perguruan Tinggi: Jika mahasiswa memilih untuk pindah perguruan tinggi melalui jalur SBMPTN (SNBT), jalur mandiri, atau jalur lainnya, penerimaan KIP Kuliah dapat dibatalkan.
  4. Cuti Akademik yang Berkepanjangan: Mahasiswa yang melakukan cuti akademik, baik karena alasan sakit atau alasan lainnya, dapat kehilangan hak sebagai penerima KIP Kuliah jika cuti melebihi 2 semester.
  5. Penolakan Menerima PIP Pendidikan Tinggi: Jika mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, penerimaan KIP Kuliah dapat dibatalkan.
  6. Dipidana Penjara: Jika mahasiswa mendapat vonis penjara yang telah berkekuatan hukum tetap, maka penerimaan KIP Kuliah dapat dibatalkan.
  7. Pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945: Mahasiswa yang terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 dapat kehilangan status sebagai penerima KIP Kuliah.
  8. Tidak Memenuhi Persyaratan atau Bukan Prioritas Sasaran: Mahasiswa yang tidak lagi memenuhi persyaratan atau tidak menjadi prioritas sasaran sebagai penerima dana KIP Kuliah bisa kehilangan bantuan.

Sub Koordinator KIP Kuliah, Muni Ika, menjelaskan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar minimum wajib dibina oleh perguruan tinggi selama maksimal 2 semester. 

Jika setelah pembinaan tidak terjadi perbaikan, bantuan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dihentikan, dan mahasiswa tersebut dapat digantikan oleh mahasiswa lainnya.

Penggantian Penerima KIP Kuliah

Jika seorang mahasiswa kehilangan status sebagai penerima KIP Kuliah, perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk mengusulkan penggantinya. Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa pengganti:

  1. Mahasiswa Aktif dan Memenuhi Persyaratan: Pengganti merupakan mahasiswa aktif dan memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah.
  2. Berada pada Semester yang Sama: Mahasiswa pengganti harus berada pada semester yang sama dengan mahasiswa yang KIP Kuliah-nya dibatalkan.
  3. Tidak Lebih dari Semester Tertentu: Untuk jenjang S1/D4, mahasiswa pengganti tidak boleh berada di semester lebih dari 5, sementara untuk jenjang D3, tidak boleh lebih dari semester 3.
  4. Prosedur Penggantian: Perguruan tinggi harus menyusun berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima PIP Pendidikan Tinggi yang ditandatangani oleh rektor atau pimpinan perguruan tinggi.

Dengan memahami penyebab pembatalan dan prosedur penggantian penerima KIP Kuliah, mahasiswa dan perguruan tinggi dapat menjaga kelancaran program bantuan keuangan ini.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya