Nasional

Ketentuan Pengenaan PPN 12 Persen pada Transaksi Uang Elektronik

Network — Kaltim Today 21 Desember 2024 18:24
Ketentuan Pengenaan PPN 12 Persen pada Transaksi Uang Elektronik
Ilustrasi. (Dok. Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, memberikan penjelasan mengenai isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi uang elektronik. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah aturan baru.

Menurut Dwi Astuti, pengenaan PPN atas layanan uang elektronik telah berlaku sejak diterapkannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga tidak mengecualikan layanan uang elektronik dari daftar objek PPN. Dengan demikian, jika tarif PPN naik menjadi 12 persen, layanan terkait uang elektronik juga akan dikenakan tarif tersebut.

"Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik bukanlah objek pajak baru. Ketentuan ini sudah diberlakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983," ujar Dwi Astuti, dikutip dari Antara pada Sabtu (21/12/2024).

Ketentuan lebih rinci terkait PPN pada transaksi uang elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Beberapa layanan yang dikenakan PPN mencakup:

  • Dompet elektronik (e-wallet)
  • Uang elektronik (e-money)
  • Jasa switching
  • Gerbang pembayaran
  • Proses kliring
  • Penyelesaian akhir transaksi
  • Transfer dana

PPN diterapkan pada biaya layanan atau komisi yang dikenakan penyelenggara. Contoh biaya yang dikenakan PPN meliputi:

  • Biaya administrasi pendaftaran
  • Top-up saldo (pengisian ulang)
  • Biaya pembayaran transaksi
  • Transfer dana
  • Penarikan tunai

Simulasi Perhitungan PPN pada Layanan Uang Elektronik

Sebagai contoh, jika biaya administrasi top-up adalah Rp 1.000 dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka pengguna akan membayar PPN sebesar Rp 110, sehingga total biaya menjadi Rp 1.110. Apabila tarif PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang dikenakan menjadi Rp 120, sehingga total biaya naik menjadi Rp 1.120.

Sebaliknya, jika pengguna hanya mentransfer dana atau menggunakan saldo tanpa tambahan biaya layanan, maka transaksi tersebut tidak akan dikenakan PPN, baik pada tarif saat ini (11 persen) maupun setelah tarif naik menjadi 12 persen.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya