Nasional

Cara Menghitung PPN 12 Persen dan PPnBM pada Barang Mewah

Network — Kaltim Today 04 Januari 2025 10:32
Cara Menghitung PPN 12 Persen dan PPnBM pada Barang Mewah
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen berlaku untuk barang mewah, mengikuti kebijakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga prinsip tarif tunggal dalam perpajakan, di mana barang mewah dikenakan tarif PPN penuh berdasarkan harga jual atau nilai impor.

Barang mewah juga dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang memiliki tarif berbeda tergantung jenis barangnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara menghitung PPN dan PPnBM agar tidak salah memperkirakan total biaya.

Langkah-Langkah Menghitung PPN 12 Persen dan PPnBM

1. Identifikasi Barang Mewah

Langkah pertama adalah memastikan barang yang akan dibeli termasuk dalam kategori barang mewah sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024. Contoh barang mewah meliputi:

  • Hunian mewah (rumah, apartemen)
  • Kendaraan mewah (mobil sport, motor premium)
  • Pesawat udara dan kapal pesiar
  • Balon udara dan senjata api

2. Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan harga jual barang atau nilai impor barang tersebut.

3. Hitung PPN 12 Persen

PPN dihitung dengan rumus:

PPN = 12 persen x DPP

Contoh:

Jika sebuah rumah mewah memiliki harga jual Rp 40 miliar, maka:

PPN = 12 persen x Rp 40.000.000.000 = Rp 4.800.000.000 (Rp 4,8 miliar)

4. Hitung PPnBM

Jika barang juga dikenakan PPnBM, tarifnya bervariasi tergantung jenis barang. Gunakan rumus:

PPnBM = Tarif PPnBM x DPP

Contoh:

Jika rumah mewah dikenakan PPnBM sebesar 20 persen, maka:

PPnBM = 20 persen x Rp 40.000.000.000 = Rp 8.000.000.000 (Rp 8 miliar)

5. Hitung Total Harga Setelah Pajak

Total harga barang setelah pajak dihitung dengan menjumlahkan harga awal dengan PPN dan PPnBM.

Contoh Perhitungan Total Harga:

Harga rumah: Rp 40.000.000.000

PPN: Rp 4.800.000.000

PPnBM: Rp 8.000.000.000

Total harga akhir: Rp 40.000.000.000 + Rp 4.800.000.000 + Rp 8.000.000.000 = Rp 52.800.000.000

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya