Nasional
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025
Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah m3ngatakan, langkah ini bertujuan untuk mendukung keseimbangan fiskal dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen akan menyasar barang dan jasa dari sektor-sektor tertentu. Barang dan jasa yang dikenai tarif ini umumnya masuk dalam kategori premium atau barang mewah yang lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
Berikut daftar barang dan jasa yang akan terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
1. Jasa Pendidikan Premium
Jasa pendidikan premium mencakup lembaga pendidikan bertaraf internasional dengan biaya pendidikan tinggi. Salah satu contohnya adalah sekolah yang mematok biaya uang sekolah hingga ratusan juta Rupiah.
2. Layanan Kesehatan Premium
Fasilitas kesehatan eksklusif, seperti layanan rumah sakit VIP dan fasilitas kesehatan mewah lainnya, juga akan dikenakan PPN 12 persen. Ini mencakup layanan kesehatan dengan kualitas premium yang biasanya hanya terjangkau oleh lapisan masyarakat tertentu.
3. Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga 3500-6600 VA
Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 3500-6600 VA akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Segmen pelanggan ini umumnya berada pada kategori kelas menengah ke atas.
4. Buah-buahan Premium
Buah-buahan tertentu yang termasuk kategori premium juga masuk dalam daftar barang kena PPN 12 persen. Contohnya adalah buah-buahan impor atau buah dengan harga tinggi yang umumnya dikonsumsi kalangan tertentu.
5. Beras Premium
Beras premium yang memiliki kualitas tinggi dan harga lebih mahal dari beras biasa turut dikenai PPN 12 persen. Hal ini bertujuan untuk membedakan konsumsi beras reguler dari beras premium yang lebih eksklusif.
6. Ikan Premium
Beberapa jenis ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium, termasuk dalam daftar barang yang dikenai PPN 12 persen. Jenis ikan ini biasanya banyak dikonsumsi oleh restoran mewah dan masyarakat kelas atas.
7. Daging Premium
Daging berkualitas tinggi seperti daging wagyu dan daging kobe juga terkena PPN 12 persen. Harga daging jenis ini jauh lebih mahal dibandingkan daging biasa, sehingga dianggap layak untuk dikenai tarif pajak yang lebih tinggi.
8. Udang dan Crustacea Premium
Jenis udang dan crustacea dengan harga tinggi, seperti king crab, akan dikenai PPN 12 persen. Produk ini biasanya banyak disajikan di restoran kelas atas dan memiliki harga yang cukup tinggi di pasaran.
Alasan Penerapan PPN 12 Persen
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Barang-barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas akan dikenai tarif lebih tinggi, sementara barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dikecualikan dari kebijakan ini.
"Jasa pendidikan premium, yakni institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi, termasuk dalam kategori ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024.
[RWT]
Related Posts
- Pekerja Bangunan di Berau Tewas Tersengat Listrik
- Indonesia Berkomitmen Turunkan Emisi Karbon hingga 31 Persen
- Aliran Listrik di Permukiman Kampung Teluk Sumbang Berau Tidak Sampai 24 Jam, Warga Minta Segera Diatasi
- Hijaunesia 2023 Jadi Strategi PLN Indonesia Power Wujudkan Net Zero Emission dan Pertumbuhan Ekonomi
- Warga Desa Liang Buaya Muara Kaman Kini Nikmati Listrik PLTS Komunal