Advertorial
Komisi Informasi Kaltim Dorong Penguatan Monev untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang optimal. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mendorong pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara berkelanjutan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
Dalam Forum Koordinasi PPID se-Kaltim yang digelar di Ruang WIEK Diskominfo Provinsi Kaltim, Kamis (3/7/2025), Komisioner Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Khaidir, menekankan bahwa Monev bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan alat ukur penting untuk menilai kinerja keterbukaan informasi publik di setiap badan publik.
“Monev adalah instrumen vital untuk memastikan bahwa prinsip keterbukaan informasi benar-benar diterapkan secara menyeluruh dan konsisten,” tegas Khaidir dalam paparannya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev mengacu pada tiga regulasi utama, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, proses Monev mencakup dua tahapan utama, yakni monitoring untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, serta evaluasi guna mengukur kualitas implementasinya. Penilaian dilakukan secara adil dan objektif dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, partisipasi, serta berkelanjutan.
Metode penilaian Monev terdiri dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang berkontribusi sebesar 80 persen terhadap nilai akhir, serta visitasi langsung ke badan publik dengan bobot 20 persen. Penilaian meliputi sejumlah indikator penting seperti jenis dan kualitas informasi, pelayanan publik, kesiapan organisasi, sarana pendukung, serta penerapan digitalisasi.
Khaidir menyebut bahwa kategori jenis informasi memiliki bobot terbesar, yakni 40 persen, karena mencerminkan sejauh mana badan publik menyediakan informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan secara transparan.
Selain itu, aspek digitalisasi juga menjadi perhatian utama dalam Monev. Badan publik dinilai berdasarkan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan informasi, seperti kehadiran website resmi, media sosial aktif, platform aplikasi informasi, hingga implementasi program Satu Data.
“Digitalisasi bukan hanya soal alat, tapi juga soal aksesibilitas dan relevansi informasi bagi masyarakat. Semakin cepat dan mudah diakses, semakin tinggi pula nilai keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Komitmen organisasi terhadap keterbukaan informasi turut menjadi aspek penilaian. Ini mencakup keberadaan struktur PPID yang fungsional, dukungan anggaran, kesiapan regulasi internal, serta keterlibatan pimpinan dalam mendukung pengelolaan informasi publik yang profesional.
“Badan publik yang memiliki PPID aktif, SDM kompeten, dan alokasi anggaran memadai tentu lebih siap memberikan pelayanan informasi yang prima,” ujar Khaidir.
Provinsi Kalimantan Timur sendiri tercatat telah lima kali berturut-turut menyandang predikat “Provinsi Informatif” dari Komisi Informasi Pusat. Capaian tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan melalui peningkatan kapasitas dan sinergi yang kuat antar PPID di seluruh wilayah Kaltim.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Menkeu Purbaya Respons Isu Utang Tembus Rp 9.138 Triliun: Masih Aman di Bawah Batas 60% PDB
- Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak: Strategi Kluivert dan Misi Wajib Menang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Pertama Kali Terekam, Bayi Dugong Muncul di Pantai Mali, Alor
- Geotab Luncurkan Asisten AI Generatif untuk Manajemen Armada di Indonesia
- DBS Indonesia Luluskan 50 Peserta Disabilitas dari Program Pelatihan Dunia Kerja