Advertorial
Komisi IV DPRD Kukar Desak Pertamina Bertanggung Jawab atas Dampak Kebocoran Sumur di Sangasanga

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dugaan kebocoran sumur migas milik Pertamina di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, terus mendapat sorotan.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Rahmat Darmawan, menegaskan agar perusahaan pelat merah itu tidak abai terhadap dampak yang dialami masyarakat.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, saat muncul semburan disertai api dari sumur LSE 1176 RIG PDSI milik Pertamina di Jalan Habibah, RT 04, Kelurahan Jawa.
Warga mengeluhkan bau menyengat dari parit sekitar rumah hingga air PDAM yang berubah menjadi berbau minyak.
“Ini perusahaan nasional yang mengambil keuntungan dari bumi kita. Jangan sampai keselamatan warga diabaikan,” tegas Rahmat.
Menurutnya, masalah keselamatan dan tanggung jawab jangka panjang menjadi hal utama yang perlu diseriusi oleh Pertamina. Ia menilai, masyarakat sudah cukup banyak berkorban akibat insiden tersebut.
“Banyak pelaku UMKM terpaksa menghentikan produksi karena tidak boleh menyalakan api. Air minum dan air produksi juga tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Krisis air bersih pun tidak terhindarkan. Rahmat menyebut, sejumlah warga harus menunggu pasokan air bersih yang hingga kini belum terealisasi.
“Kami dengar mereka akan kirim air, tapi sampai sekarang belum ada langkah konkret,” tambahnya.
Komisi IV DPRD Kukar menekankan agar Pertamina segera melakukan upaya ganti rugi dan mitigasi keamanan, demi menghindari kerugian yang terus dialami warga.
“Jangan hanya melakukan aktivitas sementara, tapi tidak pikirkan dampak jangka panjang,” tegas Rahmat.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- Sengketa BBM Bermasalah di Samarinda Berakhir Damai, Pertamina Beri Kompensasi ke Konsumen
- Bonus Atlet PON Kukar Belum Cair, DPRD Kaget dan Siap Kawal hingga ke Kemenpora
- Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati Draf Raperda Pembentukan 7 Desa Baru
- Ketua DPRD Kukar Apresiasi Pemberian Penghargaan Bagi Desa Berprestasi
- DPRD Kukar Siap Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan terhadap Warga Desa Jonggon