Politik

Komisioner KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih Jadi Narasumber Bimtek Kode Etik Pilkada 2024 di Bontang

Kaltim Today
19 September 2024 12:48
Komisioner KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih Jadi Narasumber Bimtek Kode Etik Pilkada 2024 di Bontang
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Ramaon Dearnov Saragih.

BONTANG, Kaltimtoday.co - Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Ramaon Dearnov Saragih, beberapa waktu lalu menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Kota Bontang di Ballroom Hotel Bintang Sintuk.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 60 peserta yang merupakan perwakilan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bontang. Selain narasumber dari KPU Kaltim, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang dan Bawaslu Kota Bontang.

Saat diwawancarai oleh media, Anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang, Hamzah, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar para pelaksana Pilkada 2024, terutama di tingkat PPK dan PPS, dapat bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Kegiatan ini digelar dengan harapan para peserta dapat melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara dengan menjalankan kode etik, sehingga tidak terjadi pelanggaran di lapangan,” ucap Hamzah.

Hamzah juga menambahkan bahwa ketiga narasumber yang hadir menyampaikan materi yang berbeda sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Dari KPU Kaltim menjelaskan terkait kode etik, Bawaslu Bontang menyampaikan materi terkait penanganan sengketa Pilkada, dan Kejari Bontang membahas potensi pelanggaran saat Pilkada,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah KPU Kaltim untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada peserta terkait kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada. Hal ini bertujuan agar para penyelenggara dapat menggunakan kode etik sebagai acuan dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, sehingga pelanggaran aturan dapat diminimalisasi.

“Kode etik harus menjadi landasan dasar setiap tindakan yang diambil oleh penyelenggara pada saat pelaksanaan Pilkada nanti,” lanjutnya.

Ramaon juga menekankan bahwa terdapat beberapa asas yang wajib dijalankan oleh penyelenggara Pilkada, di antaranya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, kepentingan umum, dan aksesibilitas.

“Asas-asas tersebut telah tertuang dalam Pasal 8 hingga 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017,” tambahnya.

Selain di Kota Bontang, Ramaon menyebutkan bahwa KPU Kaltim telah melaksanakan kegiatan serupa di sejumlah wilayah lain seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), dan Samarinda.

“Untuk wilayah lainnya, kegiatan ini akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Kami dari KPU berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam menyukseskan Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang,” tutup Ramaon.

[TOS | ADV KPU KALTIM]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya