Entertainment
Kontroversi Royalti Agnez Mo, Bagaimana Aturan Pembayarannya di Indonesia?
![Kontroversi Royalti Agnez Mo, Bagaimana Aturan Pembayarannya di Indonesia?](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2025/02/ilustrasi-pixabay-67a7466cd42ab.jpg)
Kaltimtoday.co - Penyanyi Agnez Mo tengah menghadapi gugatan terkait royalti setelah dinyatakan melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" karya Ari Bias tanpa izin dalam tiga konsernya. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 menetapkan Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu tersebut.
Kasus Royalti Agnez Mo vs Ari Bias
Kasus ini berawal ketika Ari Bias menuntut pembayaran royalti atas lagunya yang dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga konser pada Mei 2023, masing-masing di W Superclub Surabaya (25 Mei), The H Club Jakarta (26 Mei), dan W Superclub Bandung (27 Mei). Setelah melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan HW Group tanpa tanggapan, Ari melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
Setelah melalui persidangan sejak 19 September 2024, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" secara komersial tanpa izin dari pencipta lagu. Oleh karena itu, ia dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1,5 miliar, dengan rincian masing-masing Rp 500 juta untuk setiap konser yang digelar.
Reaksi Para Musisi terhadap Putusan Pengadilan
Putusan ini mengejutkan banyak musisi Tanah Air. Sejumlah penyanyi dan pencipta lagu menyatakan dukungan mereka terhadap Agnez Mo, termasuk Melly Goeslaw yang mempertanyakan putusan tersebut.
"Baru kali ini saya dengar pencipta lagu menggugat penyanyi karena membawakan lagunya. Bukankah biasanya yang membayar royalti adalah penyelenggara konser, bukan penyanyi?" ujar Melly melalui akun Instagramnya.
Senada dengan Melly, penyanyi senior Hedi Yunus juga mengungkapkan kebingungannya. Menurutnya, selama ini penyanyi yang telah merilis lagu dalam album rekaman biasanya memiliki hak untuk membawakan lagu tersebut di berbagai pertunjukan tanpa perlu membayar royalti tambahan.
Penyanyi dangdut Kristina juga ikut memberikan tanggapan. Ia mengajak para musisi untuk bersatu dan memperjuangkan hak-hak pekerja seni agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.
Sementara itu, pengacara sekaligus musisi Kadri Mohamad menilai putusan hakim kurang tepat. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban membayar royalti seharusnya ada pada penyelenggara acara, bukan penyanyi. Kadri juga menyarankan Agnez Mo untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Bagaimana Aturan Royalti Lagu di Indonesia?
Pengelolaan royalti lagu di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam aturan tersebut, setiap penggunaan lagu secara komersial di konser, tempat hiburan, restoran, atau media lain wajib membayar royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait lainnya. Dengan demikian, dalam konser atau acara musik, penyelenggara acara bertanggung jawab atas pembayaran royalti, bukan penyanyi yang membawakan lagu tersebut.
Kasus Agnez Mo sebagai Preseden bagi Industri Musik
Kasus ini menjadi peringatan bagi industri musik Indonesia tentang pentingnya memahami aturan hak cipta dan pembayaran royalti. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam pembayaran royalti.
[RWT]
Related Posts
- Putusan MK, Satu Gugatan Pilkada Kukar Lanjut Tahap Berikutnya
- Panduan Lengkap SNBP 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Resmi
- Warga Samarinda Keluhkan Harga Gas Elpiji 3 Kg yang Tembus Rp50 Ribu, Minta Pemerintah Carikan Solusi
- Kasus DBD Meningkat, Masyarakat Kaltim Harus Waspada
- Pengecer Elpiji 3 Kg Bisa Kembali Berjualan, Wajib Daftar di Aplikasi MAP