Samarinda
Korban Tenggelam di Kolam Tambang Kembali Bertambah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kegembiraan yang dirasakan sebagian besar masyarakat di Kalimantan Timur mengenai pemindahan ibu kota negara, pasalnya tidak semua sama. Hal ini dikarenakan lahan wajah Indonesia baru, di Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja,Kamis (22/08/2019) menelan korban jiwa.
Bernama Hendrik Kristiawan, dikabarkan merenggang nyawa di sebuah lubang bekas galian tambang. Dari informasi yang berhasil dihimpun, pemuda berusia 25 tahun ini tewas dibekas lubang galian milik PT Singlurus Pratama. Peristiwa ini pun kian menambah daftar panjang korban tewas di kolam pasca tambang, yang kini berjumlah 36 orang.
Dalam siarannya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang menjelaskan, lokasi kejadian tak jauh dari rumah korban, yakni hanya berjarak sekitar 770 meter.
Kata Rupang, sebelum tenggelam di lubang tambang, Hendrik diketahui sedang berburu burung tak jauh dari kediamannya. Saat itu, Hendrik berhasil membidik buruannya. Namun nahas, burung itu melarikan diri ke kolam bekas galian tambang.
"Korban (Hendri) kemudian berenang mau ngambil burung itu. Mungkin kelelahan, kemudian dia tenggelam," ucap Rupang.
Hendrik dikabarkan tenggelam sekitar pukul 19.00 WITA dan baru ditemukan sekitar tiga jam kemudian. Malam itu juga, warga langsung mengevakuasi dan membawa jenazahnya ke RSUD Abadi di Kecamatan Samboja.
Membuka data dari Jatam, terhitung sejak 2011, korban di kolam bekas galian tambang terus bertambah jumlahnya. Sedangkan untuk bekas galian di Samarinda, diketahui menelan korban jiwa dengan jumlah terbanyak, yakni 21 orang. Sedangkan dari Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi 13 orang dengan kabar tewasnya Hendrik ini.
Sisanya masing-masing satu orang dari Kutai Barat (Kubar) dan Penajam Paser Utara (PPU). Dari semuanya itu, korban laki-laki berjumlah 26 orang, sementara perempuan 9 orang, satu tak berhasil diidentifikasi.
"Secara umum, para korban berusia 16 tahun ke bawah," tambahnya.
Dia menegaskan, berdasarkan temuan di lokasi tak ditemukan papan peringatan, pagar pembatas serta pos dan petugas keamanan guna mencegah akses warga mendekati bekas galian tersebut.
Dengan kelalaian ini, Jatam Kaltim menilai perusahaan tambang batubara PT Singlurus Pratama harus bertanggung jawab secara hukum atas kematian Hendrik Kristiawan. Hal tersebut dikarenakan perusahaan tersebut lalai melakukan fungsi pengawasan.
Sesuai dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perbuatan melawan hukum oleh penanggung jawab usaha dan juga pejabat pemerintah karena telah lalai yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan menyebabkan kematian dapat dikenakan pidana.
"Seharusnya lubang tersebut ditutup karena dekat dengan permukiman warga," pungkasnya.
[JRO | RWT]