Kaltim

KPK OTT Kepala BPJN XII Kaltim Refly Ruddy Tangkere

Kaltim Today
16 Oktober 2019 01:02
KPK OTT Kepala BPJN XII Kaltim Refly Ruddy Tangkere
Salah satu pejabat yang diamankan dalam OTT KPK, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere.

Kaltimtoday.co, Samarinda - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kaltim. Total ada 8 pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut.

Melalui rilis resminya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, Tim KPK mengamankan total 8 orang di Samarinda, Bontang, dan Jakarta. Salah satu pejabat yang diamankan, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere diamankan di Jakarta. Sisanya dari unsur PPK, dan swasta diamankan di Kaltim.

Lihat postingan ini di Instagram

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kalimantan Timur (Kaltim). Pejabat yang diamankan salah satunya adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere. "Pihak yang diamankan dari unsur Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Wilayah XII, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019). Febri mengatakan ada delapan orang yang diamankan KPK di Kaltim. Mereka diamankan di Samarinda dan Bontang. "Diamankan di Samarinda dan Bontang, saat ini di Polda Kaltim," ujarnya. Delapan pihak yang diamankan itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Follow @kaltimtoday.co - Inspirasi Perubahan Kaltim #kaltimtoday #korupsi #ottkaltim #kpk #kementerianpupr #reformasidikorupsi

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

"Saat ini 7 orang sedang diperiksa di Polda Kaltim, dan 1 orang di kantor KPK di Jakarta. Pihak yang diamankan di Kaltim akan dibawa besok (116/10/2019) ke Jakarta melalui penerbangan pagi," terang Febri.

Disebutkan Febri, OTT KPK terkait pemberian dari pihak rekanan atau swasta atas proyek paket pekerjaan jalan multi years senilai Rp 155 milyar BPJN XII Kaltim dan Kaltara. Proyek itu berada di bawah Kementerian PUPR.

Dijelaskannya, pemberian tidak dilakukan secara konvensional, namun menggunakan modus ATM. Pihak rekanan memberikan ATM pada pejabat di BPJN XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta. Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp1,5 Milyar.

"KPK mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang," ucapnya.

Adapun delapan pihak yang diamankan itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

[TOS]



Berita Lainnya