Samarinda
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi ke DPRD Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di DPRD Samarinda. Praktik korupsi anggaran dengan modus "uang ketok palu" dan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) telah dicium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hal ini disampaikan KPK saat menyambangi Kantor Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (3/12/2019).
KPK mengimbau agar para anggota DPRD Samarinda meninggalkan praktik korupsi di sektor penganggaran APBD. Sebab, pihaknya telah mengetahui modus para legislator dalam penyusunan APBD.
"Jadi kami minta teman-teman (DPRD) berpikir ulang ya, kami sudah tahu modusnya," ujar Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Koordinator Wilayah 7, Nana Mulyana di gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Dia menjelaskan bahwa, KPK banyak menindak para pelaku korupsi di sejumlah daerah terkait pengaturan pola-pola anggaran yang menjadi celah melakukan korupsi untuk penyusunan APBD seharusnya dihilangkan.
"Bukan di sini (Samarinda) tapi kasusnya banyak di daerah-daerah lain," ungkapnya.
Kunjungan ke kantor setwan ini sekaligus meminta para legislator mendukung rencana aksi pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Samarinda. Pihaknya menyebutkan, telah meneken kesepahaman bersama (MoU) dengan Pemkot Samarinda terkait upaya pencegahan Tipikor. Kesepakatan itu tertuang di dalam 9 rencana aksi sejak 2017 lalu.
Namun, selama 3 tahun pendampingan indeks pelaksanaan rencana aksi masih berada di posisi 65 persen, sehingga untuk melaporkan upaya pencegahan tipikor, makanya pihak KPK meminta support para legislator Samarinda untuk mendukung rencana aksi pencegahan tipikor tersebut.
[SDH | RWT | ADV]