Politik
KPK Ungkap Satu Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu bakal calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024 telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPK kini tengah memproses surat resmi untuk dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait status tersangka tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pembahasan internal mengenai surat kepada KPU masih berlangsung.
"Itu masih dalam proses diskusi di internal. Baru satu bakal calon kepala daerah yang berstatus tersangka," kata Tessa di Jakarta, Selasa (10/9/24).
Meski sudah ada perkembangan, KPK belum mengungkapkan identitas calon kepala daerah yang terjerat kasus tersebut. Tessa menegaskan bahwa KPK akan segera mengirim surat kepada KPU, namun tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut.
"Saat ini belum bisa dibuka karena memang belum waktunya," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024. KPK memastikan penegakan hukum akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku tanpa mempengaruhi jalannya pemilu.
Tessa juga menekankan bahwa tugas penindakan KPK tidak akan dijadikan alat politik untuk menjatuhkan pihak tertentu selama Pilkada 2024 berlangsung. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara independen dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hak Politik Baru Kembali Setelah 2,5 Tahun Bebas Murni
- IJTI Sultra Desak Investigasi Kasus Penghapusan Paksa Materi Liputan Jurnalis oleh Kepala Bandara
- Kejari Berau Kembalikan Rp935 Juta Uang Korupsi Dana TPP Dinkes
- Panggil Nadiem Makarim dan Gus Yaqut, KPK Pastikan Kasus Google Cloud dan Kuota Haji Segera Naik ke Penyidikan
- Pemkab Kukar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi, Targetkan Zona Hijau di Jaga.ID KPK