Politik
KPK Ungkap Satu Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu bakal calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024 telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPK kini tengah memproses surat resmi untuk dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait status tersangka tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pembahasan internal mengenai surat kepada KPU masih berlangsung.
"Itu masih dalam proses diskusi di internal. Baru satu bakal calon kepala daerah yang berstatus tersangka," kata Tessa di Jakarta, Selasa (10/9/24).
Meski sudah ada perkembangan, KPK belum mengungkapkan identitas calon kepala daerah yang terjerat kasus tersebut. Tessa menegaskan bahwa KPK akan segera mengirim surat kepada KPU, namun tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut.
"Saat ini belum bisa dibuka karena memang belum waktunya," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024. KPK memastikan penegakan hukum akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku tanpa mempengaruhi jalannya pemilu.
Tessa juga menekankan bahwa tugas penindakan KPK tidak akan dijadikan alat politik untuk menjatuhkan pihak tertentu selama Pilkada 2024 berlangsung. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara independen dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Polisi Bekukan Ruangan Kafe de'Clan Signature Jaksel, Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar
- Kerugian Negara Rp6,8 Triliun, Kejati Kaltim Sita Rp699 Miliar dari Terdakwa PT JMB Group
- Kejari Kukar Dampingi Penggeledahan Disdikbud, Jaksa Sita Dokumen LPJ dan 8 Handphone
- Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Pemicu Blackout Massal, Kerugian Capai Rp 5 T
- Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru Puluhan Miliar, Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar







